Mata Lokal Memilih

DPRD Jatim Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 14 Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur

Tersedia 120 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
wikipedia
Logo DPRD. Tersedia 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 120 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah kursi itu terbagi ke dalam 14 daerah pemilihan atau Dapil.

Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Jatim tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Utara Tersedia 100 Kursi dengan 12 Dapil di Pemilu 2024, Kota Medan 17 Kursi

Kursi terbanyak pada DPRD Jatim untuk Pemilu 2024 mendatang terdapat di dua Dapil dengan masing-masing 12 kursi.

Dua Dapil tersebut yakni Jatim 9 dan Jatim 14.

Dapil Jatim 9 meliputi lima kabupaten, di antaranya Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi.

Sementara, Dapil Jatim 14 terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Barat Tersedia 65 Kursi dengan 8 Dapil pada Pemilu 2024, Kota Padang 10 Kursi

Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Jatim pada Pemilu 2024:

A. Dapil Jawa Timur 1 : 8 kursi

- Kota Surabaya

B. Dapil Jawa Timur 2 : 6 kursi

- Kabupaten Sidoarjo

C. Dapil Jawa Timur 3 : 9 kursi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved