KPK Tolak Dinilai Lemah Urus Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Bisa Kami Jemput Paksa, tapi . . .
KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022), tapi tidak hadir
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dianggap lemah menangani kasus yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan lembaga antirasuah itu khawatir upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe akan memicu dan menimbulkan konflik horizontal masyarakat Papua.
"Bukan kami tidak tegas. Bisa saja kami jemput paksa, tetapi bagaimana dengan efek sampingannya nanti. Kalau masyarakat nanti yang dirugikan jadi konflik, tentu tak kami kehendaki," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers KPK, Kamis (5/1/2023).
Karena itu, ucap Alexander Marwata, KPK tidak bergerak sendiri untuk menangani kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK terus berkoordinasi Kapolda Papua, Kodim, dan Kepala BIN Daerah Papua, terutama agar lebih memahami medan dan situasi di Jayapura, tempat tinggal Lukas Enembe.
Baca juga: Soal Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Begini Jawaban Ketua KPK
"Tentu kami menunggu aparat setempat apakah kondisi memungkinkan untuk dilakukan penahanan termasuk penjemputan," kata Alexander Marwata.
Menurutnya, KPK berharap kubu Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta.
"Kami berharap lewat penasihat hukumnya, supaya kooperatif," kata Alexander Marwata.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Meresmikan Tiga UPT Samsat dan Gedung Baru MRP
Ada dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.
Emas batangan itu ditemukan dalam penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari rumah satu saksi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas Enembe dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua sebagai saksi, tapi tidak hadir.
KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Ketua KPK Berjabat Tangan dengan Lukas Enembe, ICW Sebut Seperti Lelucon
Dominggus Mandacan Buka Rakerkesda 2025 di Teluk Bintuni, Bahas Transformasi Papua Barat Sehat |
![]() |
---|
Ribuan Surat Dikirim Warga Pati ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Bawa Karung Bertulis 'Bantuan Pangan', Pelajar di Jayapura Gagal Tipu Polisi |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Jayapura - Nabire Agustus September 2025: Cek Harga Tiket Ekonomi |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Sinabung Rute Nabire - Jayapura Agustus September: Cek Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.