KPK Tolak Dinilai Lemah Urus Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Bisa Kami Jemput Paksa, tapi . . .

KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022), tapi tidak hadir

Istimewa/Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). KPK menolak dinilai lemah menangani kasus yang melibatkan Lukas Enembe. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dianggap lemah menangani kasus yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan lembaga antirasuah itu khawatir upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe akan memicu dan menimbulkan konflik horizontal masyarakat Papua.

"Bukan kami tidak tegas. Bisa saja kami jemput paksa, tetapi bagaimana dengan efek sampingannya nanti. Kalau masyarakat nanti yang dirugikan jadi konflik, tentu tak kami kehendaki," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers KPK, Kamis (5/1/2023).

Karena itu, ucap Alexander Marwata, KPK tidak bergerak sendiri untuk menangani kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK terus berkoordinasi Kapolda Papua, Kodim, dan Kepala BIN Daerah Papua, terutama agar lebih memahami medan dan situasi di Jayapura, tempat tinggal Lukas Enembe.

Baca juga: Soal Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Begini Jawaban Ketua KPK

"Tentu kami menunggu aparat setempat apakah kondisi memungkinkan untuk dilakukan penahanan termasuk penjemputan," kata Alexander Marwata.

Menurutnya, KPK berharap kubu Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta.

"Kami berharap lewat penasihat hukumnya, supaya kooperatif," kata Alexander Marwata.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah itu telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Meresmikan Tiga UPT Samsat dan Gedung Baru MRP

Ada dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.

Emas batangan itu ditemukan dalam penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari rumah satu saksi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Lukas Enembe dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua sebagai saksi, tapi tidak hadir.

KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Ketua KPK Berjabat Tangan dengan Lukas Enembe, ICW Sebut Seperti Lelucon

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved