Imigrasi Manokwari

Covid-19 Mereda, Kantor Imigrasi Manokwari Perkuat Pengawasan Orang Asing Pada 2023

Kantor Imigrasi Manokwari akan memperketat pengawasan bagi orang asing di wilayah kerja Kanim Manokwari yang meliputi 5 kabupaten dan 62 distrik.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
IMIGRASI MANOKWARI - Kakanim Manokwari, Iman Teguh Adianto (dua dari kanan), memaparkan kinerja 2022 dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, Jumat (6/1/2023). 

Karena Kanim Manokwari meluncurkan inovasi pelayanan bernama PINANG, akronim dari pelaporan informasi orang asing.

Baca juga: Dukung Pemerintah, Imigrasi Sorong Berikan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan

Memanfaatkan media WhatsApp, seluruh masyarakat dapat melaporkan  keberadaan orang asing di wilayah kerja Kanim Manokwari melalui PINANG tersebut.

"Sepanjang 2022, kita (Kanim Manokwari) terima empat laporan lewat PINANG," ujar Iman Teguh Adianto.

Sementara dari internal Kanim Manokwari,  kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian rutin dilakukan.

Penegakan hukum keimigrasian yang antara lain deportasi, pendetensian dan pengenaan biaya beban, akan tetap dilakukan kepada orang asing yang terbukti melanggar keimigrasian.

"Tahun 2022 ada empat WNA (warga negara asing) yang harus kena biaya beban karena overstay," kata Iman. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved