Kasus Posramil Kisor Maybrat, Satu Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Kuasa Hukum
JPU mengatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa kasus penyerangan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Maybrat
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA – Melkyas Ky dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (10/1/2023) Sore.
Dia adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat, pada 2 September 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Melkyas Ky bersama-sama dengan Setam Same dan para pelaku lain menyerang Posramil Kisor pada 2 September 2021 sekira pukul 03.00 WIT.
Saat itu, Melkys Ky memegang parang dan masuk ke kamar nomor 2 lalu membunuh satu anggota TNI bernama Abrosius hingga tewas.
Perbuatan Melkyas Ky itu, menurut JPU, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Berkunjung ke Maybrat, Pangdam XVIII/Kasuari Beribadah di Kampung Kisor yang Sempat Diserang KKB
JPU juga menilai terdakwa tidak koperatif selama persidangan.
Ia tak mengakui perbuatannya dan membantah keterangan saksi.
Karena itu, ucap JPU, mengatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Melkyas Ky.
JPU mengatakan Melkyas Ky terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat.
Itu karena ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan barang bukti.
Baca juga: 1 Tahun Tragedi Kisor Maybrat, Kapolda Papua Barat Akui ada Pengungsi Belum Pulang ke Kampung
Tidak Berdasar
Kuasa hukum Melkyas Ky, Yohanis Mambrasar, menilai tuntutan JPU tidak adil dan tak berdasar.
Advokat dari Kantor Hukum PAHAM Papua itu menyebut tuntutan agar kliennya dihukum penjara seumur hidup merugikan kliennya.
"Tak ada fakta yang kuat dan meyakinkan bahwa Melkyas Ky adalah pelaku dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor," kata Yohanis Mambrasar dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Bahkan, ucapnya, tiga saksi dari anggota TNI tak bisa memastikan bahwa Melkyas Ky yang membunuh anggota TNI Posramil Kisor.
Ia mengatakan ada 7 anggota TNI Pos Koramil Kisor yang menjadi saksi kunci dalam peristiwa tersebut.
Mereka adalah Muhamad Iqbal, Edmon Hukubun, Klifi Febriansyah, Catur Prasetyo, Ronald Hindom, Juliano Askusriadi, dan Imanuel Wenatubun.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Tinjau Kampung Persiapan untuk Warga Eksodus Insiden Posramil Kisor
"Dalam kesaksian di pengadilan, Iqbal, Catur, dan Klifi mengaku melihat ada pelaku masuk ke pos dan menyerang mengunakan parang, tapi mereka tak dapat memastikan bahwa pelaku itu adalah Melkyas Ky," ujar Yohanis Mambrasar.
Menurutnya, dalam persidangan, Ikbal mengatakan hanya melihat pelaku mengunakan jaket switer berwana putih merah, namun tidak melihat wajah pelaku.
Ia menyatakan pelaku berdiri membelakangi Ikbal sehingga Ikbal hanya melihat bagian belakang pelaku.
Yohanis mengatakan saksi lain, Edmon dan Ronal, menggaku sedang tidur saat peristiwa itu sehingga tidak melihat pelaku.
"Saksi Juliano mengatakan sedang tidur saat peristiwa itu. Dia baru bangun setelah mendengar suara rekannya dan menyelamatkan diri. Ia tidak melihat Melkyas Ky dalam Pos Koramil," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Peluk Satu per Satu Pengungsi Korban Penyerangan Posramil Kisor
Menurut Yohanis Mambrasar, saksi mahkota mencabut keterangannya.
Saksi itu awalnya mengatakan Melkyas Ky terlibat karena dipaksa bahkan dipukul oleh penyidik.
"Keterangan saksi mahkota tak bisa digunakan untuk menerangkan tuduhan JPU," kata Yohanis Mambrasar.
Keterangan dua polisi yang memeriksa Melkyas Ky, ucapnya, tidak bisa dijadikan acuan.
Kedua polisi itu, ucapnya, tidak berada di lokasi kejadian saat penyerangan Pos Koramil Kisor terjadi.
Karena itu, ucapnya, tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Terlihat jelas seluruh argumentasi JPU dibangun berdasarkan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian," kata Yohanis Mambrasar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor Maybrat, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Seumur Hidup
Pos Koramil Kisor
Maybrat
penjara seumur hidup
Melkyas Ky
JPU
Yohanis Mambrasar
anggota TNI
Posramil Kisor
Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Praka Amin Nurohman |
![]() |
---|
1 Anggota TNI Gugur dalam Kontak Senjata di Moskona Utara Teluk Bintuni |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar Beraudiensi Pemda Maybrat, Berikut Hasilnya |
![]() |
---|
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Penjara Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.