Wanita di Sorong Diamuk Massa

Polresta Sorong Kota Ungkap Identitas Korban Salah Tangkap yang Dibakar di Kilometer 8

Jajaran Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, mengungkap identitas korban tewas akibat dibakar oleh massa di Kilometer 8 Kota Sorong.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(dok Warga)
KRIMINAL - Sejumlah warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya, membakar seorang wanita hidup-hidup di Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023). 

"Korban sempat diamankan Bhabinkamtibmas karena jumlah massa yang terlalu banyak, bahkan salah satu massa ada yang menyiramkan bensin dan membakar korban," imbuhnya.

Dilanjutkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Abdul Bayu Ananda mengatakan petugas kemudian datang dan mencoba memadamkan api di tubuh korban.

Namun korban kemudian meregang nyawa setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat Daya.

"Ia benar korban dia sudah meninggal di RSUD Sele Be Solu," ujar Bayu.

Bayu menuturkan, awalnya korban masih selamat meski menangis kesakitan karena tubuhnya terbakar.

"Saat petugas memadamkan api dan membawa ke RSUD Sele Be Solu, namun setibanya di sana justru korban meninggal," tuturnya.

Tak Terprovokasi

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membantah terkait informasi penculikan anak di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Happy meminta agar warga tidak Sorong tidak terprovokasi dengan informasi hoaks yang viral di berbagai media sosial.

"Soal informasi yang beredar terkait penculikan anak di wilayah Sorong, itu hoaks dan tidak benar," ujar Happy, Selasa.

"Jangan percaya sebelum mendapat konfirmasi dari pejabat yang berwenang”.

Bahkan, hingga kini belum ada laporan di Polresta Sorong Kota, maupun Polsek jajaran terkait kasus penculikan anak.

"Kami meminta kepada seluruh orang tua untuk tetap menjaga anak-anaknya, saat mengantar sekolah atau pulang sekolah," katanya.

"Pastinya jika terkait aksi penculikan anak, kami tidak akan mentolerir karena itu melanggar hukum," pungkasnya.

(*)

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved