Audiensi dengan Kemenkumham Papua Barat, Pemda Kaimana Dorong Hak Paten Makanan dan Minuman

Bupati Kaimana, Freddy Thie, juga mendorong pematenan kekayaan intelektual, termasuk untuk minuman dan makanan.

Humas Pemkab Kaimana
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana beraudiensi bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (01/02/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaimana beraudiensi bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (01/02/2023).

Dalam Audiensi itu, Bupati Kaimana, Freddy Thie, mendorong beberapa usulan program.

"Ada usulan untuk Kampung Trikora menjadi Kampung Sadar Hukum," katanya.

Ia juga mengusulkan mematenkan julukan Kota Pisang untuk Kaimana lantaran terkenal dengan pohon pisang raksasa.

"Kebijakan mengenai pembangunan UKK (Unit Kerja Kantor Kemenkumham Papua Barat) di Kaimana diharapkan agar dapat dilaksanakan," ujar Freddy Thie.

Baca juga: Pemkab Kaimana Sosialisasikan RTRW, Bupati: Pemanfaat dan Pengelolaan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, Freddy Thie juga mendorong pematenan kekayaan intelektual, termasuk untuk minuman dan makanan.

Merespons usulan Bupati Kaimana tersebut, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman,  mengatakan  akan memberikan bantuan untuk segera merealisasikan Kampung Sadar Hukum.

"Kakanwil Kemenkumham Papua Barat juga akan meningkatkan kearifan lokal, antara lain tumbuhan yang khas dari Kabupaten Kaimana," kata Taufiqurrakhman.

Ia pun mendorong Kaimana agar menjadi kota ramah hak asasi manusia (HAM) dan mendapat pendapat penghargaan untuk kategori ramah HAM.

"Kami siap membantu badan hukum perseroan dan perseorangan, biaya murah dan proses cepat," ujar Taufiqurrakhman.

Baca juga: Lantik Pengurus IKBS Kaimana, Freddy Thie Tantang Organisasi Kedaerahan Jadi Agen Perubahan

Menurutnya, Kemenkumham Papua Barat juga akan membantu mengharmonisasi produk hukum daerah di Kabupaten Kaimana.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM pada Kemenkumham Papua Barat, Jonson Siagian, mengatakan ada empat untuk masuk Desa Sadar Hukum.

Pertama, ucapnya, desa yang telah memenuhi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal 90 persen.

"Kedua, tidak terdapat perkawinan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974," kata Jonson Siagian.

Syarat ketiga, rendah kasus narkoba dan kriminalitas.

"Keempat, tingginya kesadaran warga akan kebersihan dan kelestarian lingkungan," ujar Jonson Siagian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved