Dua Oknum Anggota TNI Ditangkap karena Punya Puluhan Amunisi Ilegal, Danrem: Kami Akan Usut Tuntas

Dua oknum anggota TNI itu diamankan di Subdenpom Wamena untuk pemeriksaan lebih lanjut, mencari tahu asal usul dan peruntukan amunisi tersebut.

ISTIMEWA
ILUSTRASI AMUNISI - Dua oknum anggota TNI di Papua Pegunungan ditangkap dan ditahan lantaran kepemilikan puluhan amunisi ilegal. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dua oknum anggota TNI di Papua Pegunungan ditangkap dan ditahan lantaran kepemilikan puluhan amunisi ilegal.

Kedua oknum anggota TNI itu, Pratu MS dan Prada MS, memiliki 77 butir amunisi ilegal.

Mereka diamankan di Subdenpom Wamena untuk pemeriksaan lebih lanjut, mencari tahu asal usul dan peruntukan amunisi tersebut.

Mereka adalah prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya.

Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengatakan bakal mengusut tuntas kasus dua oknum anggota TNI, termasuk kemungkinan keterlibatan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca juga: Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Terancam PTDH

Kasus kedua prajurit ini, ucapnya, terungkap setelah satuan satuan TNI menangkap kepala desa berinisial LK.

"Masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Juinta Omboh Sembiring melalui keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Kamis (9/2/2023).

Kepada TNI, kepala kampung itu mengaku menyerahkan 77 amunisi kepada kedua oknum anggota TNI AD itu.

Dandim 1702/JWY pun langsung mengembangkan informasi dan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.

Dari hasil pemeriksaan, kedua oknum anggota TNI itu diketahui menyimpan 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM.

Baca juga: FAKTA SIDANG Oknum TNI Tembak Adik Ipar di Manokwari, Kuasa Hukum: Senjata Tidak Ada Izin

“Kami masih mendalami dugaan kemungkinan keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB)," katanya.

"Kami akan usut sampai tuntas,” ujar Juinta Omboh Sembiring.

Jenderal TNI bintang satu ini tidak mentolerasi oknum anggota TNI yang menyalahgunakan amunisi.

Jika terbukti melanggar, ucapnya, kedua oknum anggota TNI itu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan."

"Apalagi jika pelanggaran prajurit itu masuk kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 2 Oknum Prajurit Kodim 1702 Jayawijaya Ditangkap, Kuasai 77 Amunisi Ilegal: Ini Sosoknya

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved