Kemenkumham Papua Barat

Di Forum Bali Process, Menkumham Dorong Upaya Kolektif untuk Menangani Perdagangan Manusia

"Keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online," ujar Menkumham, Yasonna Laoly

|
Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam Bali Process Government dan Bussiness Forum di Adelaide, Australia, Kamis (09/02/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, ADELAIDE - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan pemanfaatan teknologi penting untuk mengatasi masalah perdagangan manusia.

"Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online," ujar Menkumham di acara Bali Process Government dan Bussiness Forum di Adelaide, Australia, Kamis (09/02/2023).

Forum itu merupakan rangkaian dari The 8th Bali Process Ministerial Conference.

Dalam implementasi pemanfaatan teknologi yang maksimal, ucapnya, diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum.

Karena itu, Yasonna Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak, termasuk swasta, untuk menanggulangi masalah penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Baca juga: Audiensi dengan Kemenkumham Papua Barat, Pemda Kaimana Dorong Hak Paten Makanan dan Minuman

Beberapa bentuk perdagangan manusia itu, ucapnya, antara lain kerja paksa, perbudakan modern, eksploitasi anak, dan praktik bisnis yang etis.

Ia mengatakan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia.

Di antaranya adalah KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja).

Ketua Delegasi Indonesia dalam forum tersebut berharap produk aturan itu bakal secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Yasonna juga mengatakan pemerintah Indonesia, khususnya Kemenkumham berkomitmen menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing.

Baca juga: Tangani Pekerja Asing, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Pererat Kerja Sama dengan Sejumlah Lembaga

Antara lain berbentuk reformasi hukum demi meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, termasuk reformasi di bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online."

Rombongan perwakilan dari Kemenkumham RI dalam kegiatan Bali Process Government dan Bussiness Forum di Adelaide, Australia, Kamis (09/02/2023).
Rombongan perwakilan dari Kemenkumham RI dalam kegiatan Bali Process Government dan Bussiness Forum di Adelaide, Australia, Kamis (09/02/2023). (Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat)

"Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” ujar Yasonna Laoly.

Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.

Ada juga penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Pemkab Kaimana Audiensi Bahas Soal Hak Intelektual

Menurut Yasonna Laoly, Apostille signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi Apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat," kata Yasonna Laoly.

"Ada juga berbagai kebijakan soal perlindungan kekayaan intelektual agar pebisnis lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” katanya di depan para pemimpin bisnis terkemuka dari banyak negara.

Ke depan, ucap Menkumham, Indonesia mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang dan mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Terima Penghargaan dari Raja Gowa pada HUT KMPG Manokwari

Bali Process atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan.

Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

Dalam forum itu, Menkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto; Dirjen Imigrasi, Silmy Karim; Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard P Silitonga; dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved