Rabu, 8 April 2026

Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sidang Vonis, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan mengikuti sidang vonis pada hari ini

Tayang:
zoom-inlihat foto Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sidang Vonis, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pasangan suami istri itu dijadwalkan divonis Senin (13/02/2023) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan mengikuti sidang vonis pada hari ini, Senin (13/02/2023).

Pasangan suami istri merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sidang vonis terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan digelar pada Selasa (14/02/2023).

Sehari berselang, majelis hakim akan membacakan vonis bagi Bharada E.

Baca juga: Dua Pekan Lagi, Majelis Hakim Bacakan Vonis untuk Ferdy Sambo

Berikut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa itu:

Ferdy Sambo

JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur, Selasa (17/1/2023).

Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU mengatakan Ferdy Sambo sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi

JPU menuntut agar Putri Candrawathi dipenjara 8 tahun, Rabu (18/1/2023).

Putri dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Lebih Tinggi daripada Putri Candrawathi, Ahli Hukum: Kan Aneh

Jaksa menyebut Putri Candrawathi berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," ujar JPU ketika itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved