Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sidang Vonis, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan mengikuti sidang vonis pada hari ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan mengikuti sidang vonis pada hari ini, Senin (13/02/2023).
Pasangan suami istri merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sidang vonis terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan digelar pada Selasa (14/02/2023).
Sehari berselang, majelis hakim akan membacakan vonis bagi Bharada E.
Baca juga: Dua Pekan Lagi, Majelis Hakim Bacakan Vonis untuk Ferdy Sambo
Berikut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa itu:
Ferdy Sambo
JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur, Selasa (17/1/2023).
Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU mengatakan Ferdy Sambo sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi
JPU menuntut agar Putri Candrawathi dipenjara 8 tahun, Rabu (18/1/2023).
Putri dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Lebih Tinggi daripada Putri Candrawathi, Ahli Hukum: Kan Aneh
Jaksa menyebut Putri Candrawathi berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," ujar JPU ketika itu.