Menjelang Sidang Vonis Bharada E, Ibu Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Mau Bertobat
"Kami sekeluarga menyerahkan proses hukum Bharade E pada hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak.
Jaksa menuntut supaya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur, Selasa (17/1/2023).
Ia dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU mengatakan Ferdy Sambo sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Disebut Pakai 2 Senjata Api, Begini Cara Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J
Putri Candrawathi
JPU menuntut supaya Putri Candrawathi dipenjara 8 tahun, Rabu (18/1/2023).
Putri dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jaksa menyebut Putri Candrawathi berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat
Bharada E
Brigadir J
Richard Eliezer
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
pembunuhan berencana
Kasus Kematian Jurnalis di Banjarbaru, Denpom Periksa Lagi Keluarga Juwita |
![]() |
---|
7 Pelaku Penganiayaan Kadistrik Kramongmongga Darson Hegemur Didakwa Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer Setelah LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E |
![]() |
---|
Lewat Instagram, Ronny Talapessy Ucapkan Perpisahan dengan Bharada E: Jaga Diri Baik-baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.