Menjelang Sidang Vonis Bharada E, Ibu Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Mau Bertobat

"Kami sekeluarga menyerahkan proses hukum Bharade E pada hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak.

Tribunnews.com//Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan mengikuti sidang vonis pada Rabu (15/02/2023). 

Jaksa menuntut supaya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur, Selasa (17/1/2023).

Ia dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU mengatakan Ferdy Sambo sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Disebut Pakai 2 Senjata Api, Begini Cara Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi

JPU menuntut supaya Putri Candrawathi dipenjara 8 tahun, Rabu (18/1/2023).

Putri dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Jaksa menyebut Putri Candrawathi berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved