Menjelang Sidang Vonis Bharada E, Ibu Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Mau Bertobat

"Kami sekeluarga menyerahkan proses hukum Bharade E pada hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak.

Tribunnews.com//Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan mengikuti sidang vonis pada Rabu (15/02/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dijadwalkan disidang vonis pada Rabu (15/02/2023).

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyerahkan vonis bagi Bharada E pada majelis hakim.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan pada Rabu (18/1/2023).

Ia adalah penembak Brigadir J.

Dalam pledoinya, Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator mengatakan menembak Brigadir J karena harus mematuhi perkataan dan perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sidang Vonis, Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sejak awal bergulirnya kasus ini, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga keluarga Brigadir J.

"Dari awal persidangan, dia memang sudah datang memohon maaf, mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat," ujar Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ia sedang menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Meskipun sudah memaafkan Bharada E, Rosti Simanjuntak dan keluarga tidak ingin berkomentar banyak soal urusan hukum Bharada E.

"Kami sekeluarga menyerahkan proses hukum Bharade E pada hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak.

Ia hanya berharap, setelah kasus ini, Bharada E berubah dan menjalani hidup yang lebih baik.

"Semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat," ujar Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Bharada E Diyakini Tak Dituntut Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasan Pakar Hukum Pidana

Menanti vonis untuk Sambo dan Putri

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/02/2023).

Berikut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa itu:

Ferdy Sambo

Jaksa menuntut supaya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur, Selasa (17/1/2023).

Ia dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU mengatakan Ferdy Sambo sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Disebut Pakai 2 Senjata Api, Begini Cara Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi

JPU menuntut supaya Putri Candrawathi dipenjara 8 tahun, Rabu (18/1/2023).

Putri dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Jaksa menyebut Putri Candrawathi berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved