Tim Terpadu Mulai Data Dampak Pengembangan Bandara Rendani, Raymon Yap Minta Dukungan Kepala Distrik

Raymond Yap mengatakan pendataan mulai dari jumlah rumah dan keluarga yang terdampak pembebasan lahan pengembangan Bandara Rendani.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
BANDARA RENDANI – Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Raymond Yap, saat diwawancara di ruang sasana karya kantor Bupati Manokwari, Jumat (16/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Kabupaten Manokwari, akan mulai mengintervensi proyek pengembangan Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Senin (20/2/2023).

Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Raymond Yap, mengatakan pendataan mulai dari jumlah rumah dan keluarga yang terdampak pembebasan lahan pengembangan Bandara Rendani.

Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sekaligus Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Starategis di Kabupaten Manokwari, itu meminta sikap afirmatif dari kepala distrik (kecamatan) dan kepala kampung/lurah setempat.

“Minta bantuan kepala distrik untuk bantu sosialisasi kepada warga kalau tidak ada ganti rugi lahan, hanya empat komponen santunan sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” kata Raymond Yap kepada wartawan di Manokwari, Jumat (17/2/2023).

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Baca juga: Bahas Alih Trase Jalan Menuju Bandara Rendani dengan Setwapres, PUPR Papua Barat Paparkan Hasilnya

Dalam beleid itu, ucapnya, masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional akan diberi santunan berupa uang atau relokasi.

Besaran nilai santunan memperhatikan biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, tunjangan kehilangan pendapatan dan pemanfaatan tanah.

“Untuk relokasi warga masuk dalam kewenangan Kabupaten Manokwari. Berdasarkan surat tugas yang ada, kita hari Senin ini turun lapangan untuk mulai pendataan dulu,” kata Raymond Yap.

Menurut dia, Perpres Nomor 62 Tahun 2018 itu mesti disosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak untuk menghindari konflik sosial akibat kesalahpahaman.

Diwartakan TribunPapuaBarat.com sebelumnya, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rendani Manokwari, Havandy Gusli, mengatakan panjang landasan pacu (runway) Bandara Rendani hanya 2000 meter.

Padahal, pesawat yang masuk sudah berukuran lebar dan besar, seperti AIR 900.

Baca juga: Target Tuntas Tahun Ini, Proyek Perluasan Bandara Rendani Manokwari Masih Tunggu Pembebasan Lahan

Menurut Havandy Gusli, mendesak dibutuhkan perpanjangan landasan pacu hingga 2.250 meter.

“Butuh sampai 2.300 meter supaya bisa menambah jumlah penerbangan dan keamanan penerbangan,” kata Havandy Gusli.

Realisasi pengembangan itu, ucapnya, UPBU Rendani Manokwari membutuhkan lahan seluas 135 hektar.

Lahan itu dibutuhkan untuk pengembangan sisi darat dengan menambah enam garbarata serta fasilitas penunjang, seperti terminal, parkir, pemindahan tower serta jalan akses.

Karena itu, UPBU Rendani Manokwari telah membuat dokumen rencana penanganan dampak sosial bagi sejumlah masyarakat sipil, dan pensiunan pegawai bandara yang tinggal di lahan sekira 129 hektare.

Baca juga: UPBU Rendani Manokwari Tunggu Edaran Prokes Penumpang Pesawat dari Satgas Covid-19

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved