Berita Manokwari
Pengalihan SMA/SMK, Bupati Manokwari Minta Pemprov Papua Barat Terbitkan Pergub
Penyerahan pengalihan kata Hermus, harus dilakukan seutuhnya. Jangan serahkan urusan kosong-kosong ke Kabupaten/kota
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA/SMK kembali menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Terkait dengan itu, Bupati Manokwari Hermus Indou meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Guru SMA/SMK Digeser ke Kabupaten, Sekda Sorsel: Dekatkan Koordinasi dengan Kepala Daerah
Baca juga: Peralihan Guru SMA/SMK ke Kabupaten dan Kota, Kadis Pendidikan Maybrat: Kami Sudah Siap Anggaran
"Urusan itu harus diserahkan dengan aturan," kata Bupati Manokwari Hermus Indou kepada wartawan di Manokwari, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Pemprov Papua Barat harus menindaklanjutinya dengan pergub sebagai implementasi.
Lebih lanjut Hermus mengatakan, pergub tersebut berkaitan dengan konsekuensi pembiayaan, tenaga, hal teknis serta kebutuhan pemindahan urusan SMA/SMK ke kabupaten/kota.
Penyerahan pengalihan kata Hermus, harus dilakukan seutuhnya.
"Jangan serahkan urusan kosong-kosong ke Kabupaten/kota," ujarnya.
Hermus menilai, alokasi anggaran yang bersumber dari otonomi khusus, DAU dan DBH kinerja provinsi juga harus
diserahkan.
Hal itu untuk mendukung urusan tanggungjawab pendidikan tingkat SMA/SMK yang diserahkan.
Hermus mengungkapkan, Pemkab Manokwari telah melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga pendidikan.
Dari rekonsiliasi itu, Pemkab Manokwari mendapat gambaran anggaran yang dibutuhkan.
"Kita akan segera merivew APBD untuk mengakomodir kebutuhan guru," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Hermus-Indou-Bup-Mkw.jpg)