Pekan Ini, Inspektorat Papua Barat Buru Sidang TP-TGR untuk Empat OPD Pemprov, Termasuk Dispora

"Kepada OPD, apa pertanggungjawabannya sudah selesai apa belum? Makanya kita desak terus dengan sidang ini," kata Inspektur Papua Barat, Sugiyono

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
DUGAAN KASUS - Inspektur Papua Barat, Sugiyono, saat diwawancarai di Manokwari, Senin (27/2/2023). Ia mengatakan dalam sepekan akan ada empat sidang MP TP-TGR dugaan kasus yang menyeret 4 OPD Pemprov Papua Barat.   

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dalam satu pekan ini, Inspektorat Papua Barat telah menjadwalkan sidang Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Inspektur Papua Barat, Sugiyono, mengatakan ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tersandung dugaan kasus.

Di antaranya Biro Umum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.

Ada juga Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat.

Menurut Sugiyono, melalui sidang TP-TGR tersebut, Inspektorat Papua Barat sekaligus mendesak OPD lain untuk meninjau ulang laporan pertanggungjawaban keuangan pada tahun anggaran 2022.

Baca juga: Inspektorat Papua Barat Pastikan 10 Pejabat yang Ditunda Pembayaran TPP Telah Laporkan LHKPN 2021

 

Iaberharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Papua Barat pada 2022, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kepada OPD, apa pertanggungjawabannya sudah selesai apa belum? Makanya kita desak terus dengan sidang ini," kata Sugiyono kepada wartawan di Manokwari, Senin (27/2/2023).

Ia menyebut hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan dugaan kasus telah merugikan keuangan daerah.

Hanya, kata Sugiyono, ada dana sekira Rp 8 miliar yang belum dipertanggungjawabkan dari keempat dugaan kasus yang menyeret empat OPD Pemprov Papua Barat tersebut.

Baca juga: Inspektorat Optimistis Daya Serap APBD Papua Barat akan Capai Target

Untuk Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, ada dana sebesar Rp 2,4 miliar yang mesti dipertanggungjawabkan.

Lantaran, dugaan kasus penyediaan jasa tenaga keamanan gedung kantor Gubernur Papua Barat pada tahun anggaran 2017.

"MRP(B) paling besar, nilainya 2 miliar lebih," tambah Sugiyono.

Ia menyampaikan segera setelah Inspektorat Papua Barat mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas dana dimaksud, maka dilimpahkan kepada akuntansi.

Baca juga: Inspektorat Papua Barat Pastikan 10 Pejabat yang Ditunda Pembayaran TPP Telah Laporkan LHKPN 2021

Ia menyebut, ketika dana tersebut dimasukkan ke dalam LKPD Pemprov Papua Barat 2022, maka semula yang disebut utang menjadi piutang.

Sugiyono pun mengakui, Inspektorat Papua Barat hanya berwenang memberi sanksi administratif dalam dugaan kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ada tindak pidana, maka dilimpahkan ke aparat penegak hukum," kata Sugiyono.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved