Sengketa Tanah Antara Paroki Imanuel Sanggeng dan PT Fulica Land Berlanjut, Hakim Hadirkan Juru Ukur
Dalam sengketa tanah itu, PT Fulica Land sebagai penggugat, sedangkan Dewan Paroki Imanuel Sanggeng sebagai tergugat.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/sengketa-tanah-antara-PT-Fulica-Land-dan-Dewan-Paroki-ImanuelSanggeng.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Sengketa tanah yang melibatkan Dewan Paroki Gereja Katolik Imanuel–Sanggeng dan PT Fulica Land belum menemui titik terang.
Lahan sengketa yang beralamat di Jalan Esau Sesa, Kelurahan Sowi, Distrik (Kecamatan) Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, itu ada di areal taman wisata rohani St Antonius milik Keuskupan Manokwari–Sorong.
Ketua Dewan Paroki Imanuel Sanggeng, James Rahakbauw, mengatakan taman doa masih dalam pengembangan dan menunggu penyelesaian sengketa tanah tersebut lewat jalur hukum.
Dalam sengketa tanah itu, PT Fulica Land sebagai penggugat, sedangkan Dewan Paroki Imanuel Sanggeng sebagai tergugat.
James berharap Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mampu mengambil keputusan yang adil atas tumpang tindih (overlap) sertifikat tanah Paroki Imanuel Sanggeng dan PT Fulica Land, di lahan sekira 2000 meter persegi tersebut.
Baca juga: Lahan Hibah 2,7 Hektare untuk Papua Youth Creative Hub Sedang Proses Sertifikasi
“Masih banyak rencana pengembangan taman doa dan gua Maria ini. Mudah-mudahan masalah tanah bisa segera selesai supaya bisa dikerjakan,” kata James Rahakbauw kepada TribunPapuaBarat.com di Kabupaten Manokwari, Rabu (01/03/2023).
Ia mengaku puas dengan adanya sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atas objek sengketa oleh PN Manokwari, Selasa (28/2/2023).
Hanya, kedua pihak mesti mengikuti sidang lanjutan di PN Manokwari beragenda pemeriksaan saksi pada Senin (20/3/2023).
Menurut James Rahakbauw, sidang PS yang dipimpin hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi, itu cukup membantu untuk menjembatani titik akhir sengketa tanah.
Itu karena majelis hakim mendatangkan juru ukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari untuk fokus menyisir objek sengketa dari luas hingga batas-batasnya.
Baca juga: Target Tuntas Tahun Ini, Proyek Perluasan Bandara Rendani Manokwari Masih Tunggu Pembebasan Lahan
Sebelumnya, ucapnya, sidang PS digelar Jumat (29/1/2021), di lahan seluas 20.000 meter persegi sesuai sertifikat tanah milik Paroki Imanuel Sanggeng yang diterbitkan sejak 2001.
“Memang sebelah timur lahan yang telah dibeli paroki atas nama Keuskupan Manokwari-Sorong pada 1999 ini berbatasan dengan PT Fulica Land dan ternyata ada overlap sertifikat tanah,” kata James Rahakbauw.
Ia optimistis karena sertifikat tanah yang dipegang Paroki Imanuel Sanggeng diterbitkan BPN pada 2001, sedangkan sertifikat tanah milik PT Fulica Land dikeluarkan pada 2004.
Di kubu lain, pengacara PT Fulica Land, Metuzalak Awom, juga mengaku puas dengan sidang PS kedua.