Sengketa Tanah Antara Paroki Imanuel Sanggeng dan PT Fulica Land Berlanjut, Hakim Hadirkan Juru Ukur
Dalam sengketa tanah itu, PT Fulica Land sebagai penggugat, sedangkan Dewan Paroki Imanuel Sanggeng sebagai tergugat.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/sengketa-tanah-antara-PT-Fulica-Land-dan-Dewan-Paroki-ImanuelSanggeng.jpg)
“Perbedaan dengan PS pertama yaitu kali ini fokus di batas belakang (taman doa) dan ini harus dicari tahu kepastiannya. Kalau batas belakang memang sesuai penunjukan terakhir, berarti pas itu tanah mereka sehingga tidak tumpang tindih seperti ini, ” kata Metuzalak Awom.
Baca juga: Pemkab Maybrat Bayar 1 Miliar ke Marga Wafom, Pemilik Tanah untuk Kantor-kantor Pemerintah
Ia menjelaskan, gugatan pertama dilayangkan PT Fulica Land ke PN Manokwari pada 2020 dengan perkara nomor 46.
Dari manajemen PT Fulica Land, Veronica Toeante enggan berkomentar banyak terkait sidang PS kemarin.
“Harapannya yang terbaik untuk semuanya,” kata Veronica Toeante ditemui setelah persidangan.
Taman wisata rohani St Antonius mulai dikerjakan umat dan Dewan Paroki Imanuel Sanggeng pada 2018 kemudian diberkati oleh Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega pada Minggu (31/10/2021).