Puluhan Tahun Warga Klasabi Sorong Papua Barat Daya Menanti, Kini Sertifikat Tanah Dibagi

Pemerintahan Kota Sorong dan Badan Pertanahan Kota Sorong, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Klasabi, Kota Sorong.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
PEMDA - Pemerintahan Kota Sorong dan Badan Pertanahan Kota Sorong, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (3/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemerintahan Kota Sorong dan Badan Pertanahan Kota Sorong, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penyerahan sertifikat konsolidasi tanah tersebut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Sorong George Yarangga dan Kepala Kantor Pertanahan Yarit Sakonah.

Yarangga mengatakan, pihaknya dan kantor pertanahan telah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Klasabi.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Kembangkan Kasus Ganja Internasional, Kurir Diduga Berkeliaran

"Penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Klasabi sebanyak 100 sertifikat," ujar Yarangga, kepada TribunSorong.com di Sorong, Jumat (3/3/2023).

Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah, warga di Kelurahan Klasabi sudah bisa memiliki kepastian hukum.

Pasalnya, dengan diserahkannya sertifikat masyarakat Klasabi sudah memiliki hak atas tanah yang ditempati saat ini.

"Kalau dikemudian hari ada sesuatu yang terjadi, otomatis warga di Klasabi sudah memiliki kepastian hukum," tuturnya.

Yarangga berharap, penyerahan sertifikat tanah secara gratis ini harusnya bisa dilaksanakan secara intens.

"Kalau diserahkan secara terus menerus otomatis warga di Kota Sorong, sudah bisa memiliki hak di mata hukum," jelasnya.

Nantinya pihaknya berkoordinasi agar warga di wilayah lain bisa dilakukan pendataan, agar segera dikeluarkan sertifikat atas tanah mereka.

Baca juga: Update Jadwal Kapal Pelni Ternate Sorong Maret 2023: Terdekat Ada KM Sinabung Harga Rp 725.000

Selain itu, Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Klasabi Mugianto mengaku, sebagian besar warga di komplek tersebut bertahun-tahun hidup tanpa memiliki hak atas tanah.

"Kami sejak tahun 85 sudah hidup di Sorong, dan pada 90 an warga mulai ada di Klasabi, namun tidak punya sertifikat," ungkap Mugianto.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya pemerintahan dan badan pertanahan Kota Sorong, bisa mengeluarkan sertifikat.

"Sertifikat tanah ini memang sudah lama kita mengharapkan agar bisa dikeluarkan, alhamdulillah baru terealisasikan di 2023," pungkasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved