Siswi SMA Korban Rudapaksa di Manokwari

8 Orang Rudapaksa Siswi SMA, Tersangka Diancam 5 hingga 15 Tahun Penjara

Delapan tersangka kasus rudapaksa siswi SMA terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN JULIAN RAUBABA
TUNDUK - Tersangka kasus rudapaksa siswi SMA tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Manokwari, Papua Barat, Jumat (3/03/2023) kemarin. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Delapan tersangka kasus rudapaksa siswi SMA terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Penyidik Polresta Manokwari menjerat para tersangka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong dalam konferensi pers, di Mapolresta Manokwari, Papua Barat, Jumat (3/03/2023) kemarin.

Baca juga: Kronologi 8 Tersangka Rudapaksa Siswi SMA, Kerabat Bawa Korban lalu Dicekoki Minuman Keras

Kapolresta menegaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri di Papua Barat.

"Kami tetap melakukan proses hukum, hal itu sesuai perintah langsung dari pimpinan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku," tegasnya.

Atas kasus ini pula, Kapolresta menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua di Manokwari agar tetap waspada.

Ia berharap, orang tua dapat melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.

“Kita mengimbau orang tua untuk melakukan pengawasan intens pada anak-anak mereka, sehingga tidak menjadi sasaran korban dari kejahatan,” imbaunya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Siswi SMA di Manokwari Korban Rudapaksa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, 1 Masih SMP

Sebelumnya, Kapolresta menerangkan, kasus rudapaksa terhadap siswi SMA terjadi pada 6 Desember 2022 lalu.

Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib, pada 8 Februari 2023.

Polresta Manokwari lalu mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.

Satu di antaranya bahkan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.

Baca juga: Polisi Bongkar Kronologi Percobaan Rudapaksa Bidan di Manokwari: Dicekik di Dalam Parit

Adapun ke-8 tersangka, yakni MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).

Keempatnya kini sudah ditahan.

Sedangkan, tersangka di bawah umur, yakni GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).

Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.

Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.

Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved