Berita Papua Barat
Paulus Waterpauw: Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Buka Jalan Bentuk Perusahaan Daerah
Perusda Papua Barat memiliki prospek mengerek pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak bisa dikerjakan sepihak oleh dinas.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
“Syaratnya harus serumpun dan penggabungan urusan pemerintahan itu tidak boleh lebih dari tiga, karena maksimalnya tiga,” jelas Supriatna Djalimun.
Kendati begitu, ia menegaskan, perampingan OPD Papua Barat mesti dibarengi kajian mendalam, khususnya dampak yang ditimbulkan bagi para ASN.
Selain itu, ucapnya, inventaris OPD berupa bangunan kantor, juga harus dipertimbangkan.
“Jangan sampai ada banyak ASN yang nantinya non-job dan gedung-gedung terbengkalai. Jadi, selain dilihat dari penggabungan, tapi juga dampaknya,” tandas Supriatna Djalimun.
Ia menyebut, setelah ada persetujuan resmi dari kemendagri, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Mulai dari pengusulan ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi), lalu dibahas bersama dan dilanjutkan hingga ke tingkat sidang DPRD Papua Barat.
“Karena untuk mengubah susunan perangkat daerah mesti dituangkan dalam peraturan daerah dengan persetujuan dewan. STOK (Susunan Organisasi Tata Kerja) menyesuaikan karena turunan dari itu,” tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pj-gub-pabar-paulus-w.jpg)
                
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.