Tim PORA Mansel Bahas Teknik dan Strategi Pengawasan Orang Asing

Pengawasan orang asing disebutnya sebagai tugas dan pengawasan masing-masing instansi, termasuk sesuai dengan UU Keimigrasian.

Penulis: R Julaini | Editor: Haryanto
IST/KEIMIGRASIAN PAPUA BARAT
RAPAT - Suasana rapat Tim Pengawasan Orang Asing, di Kabupaten Manokwari Selatan, belum lama ini. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) membahas kerja pengawasan bersama sejumlah instansi pemerintahan serta aparat keamanan.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Papua Barat, Abraham Oscar Maitimu mengatakan, rapat Tim PORA membahas pengawasan orang asing di Manokwari Selatan.

Oscar memastikan, rapat yang diadakan pada Rabu (8/3/2023) lalu itu dibahas berbagai hal.

Mulai dari tukar menukar informasi, sharing, teknik dan strategi pengawasan orang asing.

Baca juga: Tangani Pekerja Asing, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Pererat Kerja Sama dengan Sejumlah Lembaga

Pengawasan orang asing disebutnya sebagai tugas dan pengawasan masing-masing instansi, termasuk sesuai dengan UU Keimigrasian.

"Apalagi orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah mereka yang bermanfaat," ujarnya, Minggu (12/3/2023).

Fokus pengawasan di Kabupaten Manokwari Selatan disebutnya disebabkan wadah pengawasan sudah terbentuk.

Sehingga kegiatan pengawasan sudah harus dilakukan.

Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Gelar Rapat Koordinasi Tim PORA Kabupaten Manokwari

Pertimbangan lain yakni adanya beberapa perusahaan di Manokwari Selatan.

Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha kayu, hingga perusahaan yang bergerak di bidang pangan seperti coklat.

"Rapat di Manokwari Selatan itu kita bahas semua. Mulai dari orang asing yang bekerja, yang melintas dan yang berwisata," sebutnya.

Katanya, jika ada orang asing yang melakukan kegiatan yang merugikan daerah dan negara Indonesia, maka sebagai Tim PORA dapat mengambil tindakan.

Ia mencontohkan, jika ada orang asing yang bekerja tetapi tidak memiliki izin, Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan tindakan.

"Sedangkan Imigrasi bisa mengambil tindakan dalam izin tinggal atau izin kerja," jelas Oscar.

(*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved