Protes Kebijakan Paulus Waterpauw
BREAKING NEWS - Warga Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua Barat, Protes Waterpauw Rampingkan OPD
Mereka memprotes kebijakan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, soal evaluasi jabatan hingga soal perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aliansi Peduli Pemerintahan Papua Barat berunjuk rasa di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (13/3/2023).
Mereka memprotes kebijakan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, soal evaluasi jabatan hingga soal perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Aliansi Peduli Pemerintahan Papua Barat, Paulus Waterpauw dalam kapasitas sebagai penjabat (pj) tidak berwenang membuat kebijakan itu di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Bahkan, mereka pun mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, agar segera mencopot Paulus Waterpauw dari jabatan Pj Gubernur Papua Barat.
Baca juga: Orgenes Wonggor Sesalkan Niat Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Tak Disampaikan ke Legislatif
"Kami meminta Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw tak melakukan perampingan OPD karena bertolak belakang dengan kewenangannya," kata Nari Iwouw, Ketua Aliansi Peduli Pemerintahan Papua Barat, saat berorasi.
Massa pun mendesak Mendagri tidak memperpanjang jabatan Pj Gubernur bagi Paulus Waterpauw dan mendesak Mendagri untuk segera memberhentikannya.
Hadir dalam aksi tersebut tokoh masyarakat Arfak, Obeth Ayok.
Dalam orasinya, Obeth Ayok menyampaikan sejarah berdirinya Provinsi Papua Barat hingga keterlibatannya mendorong Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur.
Baca juga: Paulus Waterpauw: Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Buka Jalan Bentuk Perusahaan Daerah
Selanjutnya, massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Muhammad Thamrin Payapo, perwakilan Pj Gubernur Paulus Waterpauw.
"Saya terima dan akan melanjutkan ke bapak Pj Gubernur Paulus Waterpauw," ujar Thamrin Payapo.
Setelah menyerahkan pernyataan sikap, Aliansi Peduli Pemerintahan Papua Barat melanjutkan unjuk rasa ke kantor DPR Papua Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.