Orgenes Wonggor Sesalkan Niat Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Tak Disampaikan ke Legislatif

Orgenes Wonggor menilai, perampingan OPD Papua Barat perlu dikaji secara mendalam, khususnya dari dampak yang ditimbulkan bagi para pegawai

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PERAMPINGAN OPD – Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, merespons tentang wacana perampingan atau penggabungan sejumlah OPD Pemprov Papua Barat. Hal ini disampaikannya di Manowari, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyesalkan wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Lantaran, wacana perampingan OPD Pemprov Papua Barat telah santer dibahas publik, tetapi diakuinya, sejak awal tak ada penyampaian dari pengambil kebijakan kepada DPR Papua Barat.

“Kita (DPR Papua Barat) tidak tahu-menahu. Lihat begini (berita di media massa), ternyata mau ada perampingan OPD. Ini yang kita sesalkan, kenapa dari awal tidak ada penyampaian dari eksekutif kepada kami,” ujar Orgenes Wonggor kepada wartawan di Manokwari, Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan lembaga legislatif yang memiliki wewenang untuk menyetujui atau,menolak perampingan OPD itu.

Karena itu,  ucap DPR Papua Barat, sudah semestinya pihak eksekutif dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat dan jajarannya, mendiskusikan niat perampingan OPD bersama DPR Papua Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Periksa Sejumlah Staf Sekretariat DPR Papua Barat, Kasus Apa?

 

Orgenes Wonggor menilai, perampingan OPD Papua Barat perlu dikaji secara mendalam, khususnya dari dampak yang ditimbulkan bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat.

“Bayangkan berapa banyak pegawai yang akan non-job, diberhentikan, kalau perampingan ini benar terjadi,” kata Ketua DPR Papua Barat itu.

Pernyataan Ketua DPR Papua Barat ini selaras dengan yang disampaikan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Supriatna Djalimun.

Menurut dia, jika merujuk aturan hukum, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 18, maka penggabungan atau perampingan OPD diperbolehkan.

Namun, ucap Supriatna Djalimun, perampingan OPD perlu menyiapkan solusi dari ancaman pemutusan hubungan kerja bagi para pegawai.

Baca juga: Separuh Anggota DPR Papua Barat Hasil Pemilu 2019 Berpeluang Pindah ke Papua Barat Daya

“Juga bagaimana dengan kantor yang sudah ada ini, semua ini harus dipertimbangkan,” kata Supriatna Djalimun.

Ia menjelaskan, tahapan perampingan OPD mulai dari mulai dari pengusulan ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

Kemudian dibahas bersama dan dilanjutkan hingga ke tingkat sidang DPR Papua Barat.

“Untuk mengubah susunan perangkat daerah mesti dituangkan dalam peraturan daerah dengan persetujuan dewan. STOK (Susunan Organisasi Tata Kerja) menyesuaikan karena turunan dari itu,” kata Supriatna Djalimun.

Baca juga: Daftar Nama Fraksi di DPR Papua Barat Periode 2019-2024

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved