Orgenes Wonggor Sesalkan Niat Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Tak Disampaikan ke Legislatif

Orgenes Wonggor menilai, perampingan OPD Papua Barat perlu dikaji secara mendalam, khususnya dari dampak yang ditimbulkan bagi para pegawai

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PERAMPINGAN OPD – Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, merespons tentang wacana perampingan atau penggabungan sejumlah OPD Pemprov Papua Barat. Hal ini disampaikannya di Manowari, Selasa (7/3/2023). 

Sebelumnya TribunPapuaBarat.com sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengumumkan wacana perampingan OPD Pemprov Papua Barat kepada khalayak.

Menyusul pengajuan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri RI Hingga untuk perampingan OPD dari semula berjumlah 47 menjadi 36, telah mendapat sinyal disetujui.

Adapun perampingan OPD Pemprov Papua Barat relevan dengan niat Pj Gubernur Papua Barat untuk mendirikan suatu perusahaan daerah.

“Kemendagri sepertinya setuju walau belum secara tertulis,” ujar Paulus Waterpauw kepada TribunPapuaBarat.com (5/3/2023).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved