Berita Kaimana

Tinjau Kayu Sitaan Negara di Kaimana, Tim Kejati Papua Barat Enggan Bekomentar 

Selain pengecekan kayu sitaan, juga dilakukan pendataan aset berupa mobil dan alat berat oleh Jaksa Kejari Kaimana. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Tim Kejati Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Kaimana ketika meninjau lokasi kayu sitaan di eks Perusahaan PT. Anekawood Profiliinda, Sabtu (18/3/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tinjau lokasi kayu sitaan negara di lokasi eks Perusahaan PT Anekawood Profiliinda, di Kampung Kooy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Sabtu (18/3/2023). 

Tim Kejati Papua Barat berjumlah enam orang tersebut, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana Anton Markus Londa, Kasi Intel Kejari Kaimana, Adhi Satyo dan sejumlah jaksa serta staf Kajari Kaimana.  

Pantauan TribunPapuaBarat.Com, tim menggunakan longboat dari kampung Tanggaromi, usai melakukan perjalanan darat dengan mobil dari Kota Kaimana. 

Baca juga: Raibnya Ratusan Kubik Kayu Sitaan Negara, LP3BH Manokwari: Jajaran Kejari Kaimana Bisa Diperiksa

Baca juga: Ratusan Kubik Kayu Sitaan Negara Hilang, Pengamat Sebut Tanggung Jawab Kejari Kaimana

Tiba di lokasi sitaan, tim melakukan pengecekan tumpukan kayu yang masih tersisa. 

Selain pengecekan kayu sitaan, juga dilakukan pendataan aset berupa mobil dan alat berat oleh Jaksa Kejari Kaimana

Di lokasi sitaan garis polisi yang dipasang oleh petugas dari Polres Kaimana dirusak. 

Sama hal dengan baliho larangan yang dipasang oleh Kejaksaan Negeri Kaimana beberapa waktu lalu, juga dirusaki orang. 

Saat akan dikonfirmasi terkait tinjauan, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat enggan berkometar. 

Diketahui kayu olahan jenis merbau sebanyak ratusan kubik di lokasi eks perusahaan pengolahan kayu, PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, hilang dicuri.

Perusahaan kayu olahan ini ditutup seluruh kegiatannya berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah perusahaan itu ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI.

Nilai curian ditaksir hingga mencapai jutaan rupiah.

Barang sitaan milik negara itu, masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong. 

Data yang berhasil dihimpun TribunPapuaBarat.Com, kayu jenis merbau yang akan dilelang di lokasi perusahaan, yakni kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.

Nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni Rp. 4,364 miliar, 

dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp. 841 juta. 

Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp. 5,205 miliar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved