Raibnya Ratusan Kubik Kayu Sitaan Negara, LP3BH Manokwari: Jajaran Kejari Kaimana Bisa Diperiksa

Menurut Yan Christian Warinussy, Polres Kaimana juga harus meminta keterangan Kejari Kaimana sebagai pelapor hilangnya ratusan kubik kayu merbau itu

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dokumentasi Yan Christian Warinussy
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA- Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana dapat diperiksa soal hilangnya ratusan kayu merbau di bekas PT Anekwood Profiliinda di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan pemeriksaan tersebut bisa dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman, atau Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat.

“Ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan,” katanya kepada TribunPapuaBarat.Com via seluler, Kamis (16/3/2023). 

Menurut Yan Christian Warinussy, penyidik Polres Kaimana juga harus meminta keterangan dari Kejari Kaimana sebagai pelapor hilangnya ratusan kubik kayu merbau itu.

“Siapa yang melaporkan dan siapa yang terlapor. Hal itu harus juga disampaikan ke publik sehingga tidak menjadi persoalan baru. Penyidik bisa meminta keterangan dari para pihak yang berwenang terhadap kayu sitaan negara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Kubik Kayu Merbau Hilang dari Lokasi Sitaan, Begini Respons Kejari Kaimana

 

Keterangan dari Kejari Kaimana, ucap Yan Christian Warinussy, dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. 

Menurutnya, ada beberapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Yang lebih bertanggung jawab adalah Kajari Kaimana, Kasi Pengawasan, dan Kasi Intel. Mereka bertiga dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun secara administrasi,” katanya. 

Posisi mereka pun bisa dievaluasi Kejati Papua Barat melalui pemeriksaan internal oleh Komisi Kejaksaan RI dan Aswas Kejati Papua Barat.

Baca juga: Kejari Kaimana Pasang Spanduk Larangan di Lokasi Pencurian Kayu Sitaan Negara

Sejauh ini, penyidik Polres Kaimana akan meminta keterangan dari 49 warga Kampung Koy. Ia berharap posisi bersikap profesional.

“Tak bisa satu batang dicuri masyarakat, lalu digeneralisasi untuk semua kasus. Penyidik Polres Kaimana tentu harus profesional melihat dan mempertimbangkan hal ini,” ujar Yan Christian Warinussy.

Ia menekankan hilangnya ratusan kubik kayu merbau sebagai barang sitaan negara itu telah merugikan negara.

“Perintah Kapolda jelas, cari kayu tersebut. Ini instruksi yang tidak boleh dianggap main-main. Saya berharap agar, polisi pun professional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini, serta harus dibuka ke publik agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita di daerah, terlebih Polres Kaimana,” ujarnya. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved