Kejari Kaimana Pasang Spanduk Larangan di Lokasi Pencurian Kayu Sitaan Negara

Pantauan TribunPapuaBarat.Com, spanduk larangan dipasang oleh jaksa dan sejumlah staf Kejari Kaimana.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Kejaksaan Negeri (Negeri) Kaimana memasang spanduk larangan di bekas  PT Aneka Wood Profilinda di Kampung Koy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kejaksaan Negeri (Negeri) Kaimana memasang spanduk larangan di bekas  PT Aneka Wood Profilinda di Kampung Koy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Rabu (8/3/2023).

Satu di antaranya Kejari Kaimana melarang untuk memasuki area bekas perusahaan pengolahan kayu merbau itu.

Itu lantaran di dalam bangunan, terdapat ratusan kubik kayu merbau hasil sitaan negara.

Pantauan TribunPapuaBarat.Com, spanduk larangan dipasang oleh jaksa dan sejumlah staf Kejari Kaimana.

Spanduk dipasang di beberapa bagian bangunan tersebut.

Baca juga: Kapolres Kaimana Tinjau Lokasi Pencurian Kayu Merbau Sitaan Negara di Bekas PT Anekawood Profilindah

 

Spanduk yang bagian atasnya bertuliskan Kejaksaan Negeri Kaimana, memuat tiga poin larangan.

Poin pertama bertuliskan larangan memasuki kawasan milik PT Aneka Wood Profilinda.

Poin kedua, berisikan larangan mengambil/merusak/mengangkut kayu-kayu dan alat berat milik PT Aneka Wood Profilinda sesuai putusan Nomor : 3/Pidsus-LH/2020/PT. JAP tanggal 29 Januari 2020.

Baca juga: Ratusan Kubik Kayu Merbau Hilang dari Lokasi Sitaan, Begini Respons Kejari Kaimana

Poin ketiga bertuliskan, kawasan ini dalam pengawasan Kejari Kaimana dan dalam proses hukum.

Salah satu staf Kejari Kaimana yang hendak dikonfirmasi enggan berkomentar terkait pemasangan spanduk larangan tersebut.

Staf tersebut mengatakan untuk konfirmasi langsung ke Kasi Intel Kejari Kaimana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved