Kejari Kaimana Pasang Spanduk Larangan di Lokasi Pencurian Kayu Sitaan Negara
Pantauan TribunPapuaBarat.Com, spanduk larangan dipasang oleh jaksa dan sejumlah staf Kejari Kaimana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kejaksaan Negeri (Negeri) Kaimana memasang spanduk larangan di bekas PT Aneka Wood Profilinda di Kampung Koy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Rabu (8/3/2023).
Satu di antaranya Kejari Kaimana melarang untuk memasuki area bekas perusahaan pengolahan kayu merbau itu.
Itu lantaran di dalam bangunan, terdapat ratusan kubik kayu merbau hasil sitaan negara.
Pantauan TribunPapuaBarat.Com, spanduk larangan dipasang oleh jaksa dan sejumlah staf Kejari Kaimana.
Spanduk dipasang di beberapa bagian bangunan tersebut.
Baca juga: Kapolres Kaimana Tinjau Lokasi Pencurian Kayu Merbau Sitaan Negara di Bekas PT Anekawood Profilindah
Spanduk yang bagian atasnya bertuliskan Kejaksaan Negeri Kaimana, memuat tiga poin larangan.
Poin pertama bertuliskan larangan memasuki kawasan milik PT Aneka Wood Profilinda.
Poin kedua, berisikan larangan mengambil/merusak/mengangkut kayu-kayu dan alat berat milik PT Aneka Wood Profilinda sesuai putusan Nomor : 3/Pidsus-LH/2020/PT. JAP tanggal 29 Januari 2020.
Baca juga: Ratusan Kubik Kayu Merbau Hilang dari Lokasi Sitaan, Begini Respons Kejari Kaimana
Poin ketiga bertuliskan, kawasan ini dalam pengawasan Kejari Kaimana dan dalam proses hukum.
Salah satu staf Kejari Kaimana yang hendak dikonfirmasi enggan berkomentar terkait pemasangan spanduk larangan tersebut.
Staf tersebut mengatakan untuk konfirmasi langsung ke Kasi Intel Kejari Kaimana.
| Asrama Mahasiswa Katolik Villanova Gelar Puncak Masa Orientasi Didikan Mahasiswa Baru |
|
|---|
| Wakil Bupati Joko Lingara Buka Kemah Santri di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Mulai Utang dan Jual Barang Kos, Mahasiswa Fakfak Desak Disdikpora Percepat Beasiswa 1.000 Mahasiswa |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Besok Papua Barat 2 November 2025: Waspada, Sedia Payung |
|
|---|
| Ikut Perayaan HUT GPI Klasis Kaimana, Isak Waryensi: Teruslah Jadi Teladan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kejari-Kaimana-memasang-spanduk-larangan-di-bekas-PT-Aneka-Wood-Profilinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.