Berita Fakfak

Bupati Samaun Dahlan Launching Bansos PKH, Sembako dan Stimulus untuk 6.925 KPM di Fakfak

Bupati Samaun Dahlan meluncurkan Bansos PKH, sembako dan stimulus tahap II dan III tahun 2025 kepada 6.925 KPM di Fakfak, Senin (3/11/2025)

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
BANSOS - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan menyerahkan sejumlah bantuan sosial secara simbolis dalam momen peluncuran Bansos Sembako, PKH dan stimulus tahap II dan III tahun 2025 di Kantor Pos Fakfak. Total sebanyak 6.925 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Fakfak Papua Barat, Senin (3/11/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Samaun Dahlan resmi meluncurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), sembako dan stimulus tahap II dan III tahun 2025 kepada 6.925 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Fakfak.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (3/11/2025), Bupati Samaun Dahlan hadir menyapa langsung masyarakat Fakfak penerima bansos tersebut di Kantor Pos Fakfak.

"Saya perlu menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan penyaluran tersebut yang merupakan bagian dari upaya pemerintah menanggulangi kemiskinan di daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, program penanggulangan kemiskinan melalui PKH, sembako dan stimulus dilaksanakan setelah proses melalui transisi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi data tunggal sosial ekonomi nasional.

"Jumlah keluarga penerima manfaat di Kabupaten Fakfak sebanyak 6.925 KPM yang tersebar di seluruh distrik," bebernya.

Bupati Samaun Dahlan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu Dinas Sosial setempat dalam proses verifikasi dan validasi data, agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Saya penting untuk mengingatkan agar masyarakat melaporkan apabila ada penerima bantuan yang tidak layak, seperti yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 dan 79/HUK/2025," tegasnya.

Baca juga: 30 Pendamping Sosial PKH Ikut Sosialisasi Peningkatan Kapasitas SDM di Fakfak 

Bupati juga menjelaskan tentang beberapa kategori yang tidak wajib menerima bantuan, antara lain individu atau alamat tidak ditemukan, telah meninggal dunia tanpa ahli waris, ASN, TNI atau Polri, pensiunan, guru tersertifikasi hingga penghasilan di atas UMP.

"Termasuk pengurus atau pemilik perusahaan, tenaga kesehatan, serta penerima yang teridentifikasi terlibat dalam judi online atau judol," rincinya.

Ia menegaskan, jika kedapatan maka akan dicoret dari daftar penerima manfaat.

Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Cabang Fakfak yang membantu proses penyaluran bantuan sosial di 17 distrik.

"Saya juga berterimakasih kepada Kementerian Sosial RI atas dukungan dan alokasi bantuan untuk masyarakat Fakfak," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati berharap program ini dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kegiatan penyaluran bantuan sosial PKH, sembako dan stimulus tahap dua dan tiga tahun 2025 ini ditutup dengan doa bersama serta komitmen bersama agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved