Imigrasi Manokwari
SIMALEO Imigrasi Manokwari Lengkapi Pelayanan Publik di MCM, Layani 20 Pemohon Paspor per Hari
Ia menyebut Katitor Imigrasi Manokwari tiap bulan rutin membuka layanan paspor kepada masyarakat di Manokwari City Mall
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/SIMALEO-Kanim-Manokwari-masih-mengisi-stan-layanan-publik-di-MCM.jpg)
SIMALEO Kanim Manokwari termasuk pengurusan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.
"Kalau penggantian paspor, maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama yang asli," kata Lukie Reza Kusumah.
Ia menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari sudah dapat menerbitkan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Baca juga: Imigrasi Manokwari Pastikan Sembilan WNA Punya Ijin Tinggal dan Masih Berlaku
"Dokumen persyaratan kelengkapan paspor biasa e-paspor sama saja dengan paspor biasa non-elektronik," ujar Lukie Reza Kusumah.
Pemohon cukup menunjukan dokumen asli e-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran, serta menyerahkan masing-masing satu lembar foto kopiannya.
"Kalau belum punya akta kelahiran, bawa saja ijazah SD/SMP/SMA yang berisi data orang tua," katanya.
Setelah pemohon mengisi formulir dan diambil data biometrik, ucapnya, petugas Kantor Imigrasi Manokwari mencetak nomor bill (tagihan).
Baca juga: Eazy Passport, Imigrasi Manokwari Layani 25 Permohonan Paspor di Kantor Klasis GKI
Setelah itu, pemohon membayar biaya pengurusan paspor biasa baru tersebut di ATM dalam tenggat 7 hari masa kerja.
Tarif yang dikenakan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp 350 ribu untuk permohonan paspor biasa non-elektronik. Serta Rp 650 ribu untuk paspor baru biasa elektronik.
"Terhitung setelah bayar, bisa dalam tiga hari paspornya sudah jadi dan akan kita beritahu lewat SMS untuk mengambilnya di kantor (Imigrasi Manokwari)," jelasnya.
Untuk diketahui, mulai 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun.