Berita Papua Barat

Paulus Waterpauw Sebut Penyerahan DPA dan Pengumuman Kepala OPD Dilakukan Minggu Ini

penundaan penyerahan DPA lantaran menunggu proses uji kompetensi dan evaluasi kinerja 51 pejabat pimpinan tinggi

(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
PENYERAHAN DPA - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpau mengatakan penyerahan DPA ke OPD dilakukan dalam Minggu ini 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk 2023 dilakukan dalam minggu ini.

Paulus Waterpauw mengakui, penyerahan DPA ke OPD Provinsi Papua Barat, terlambat karena dilakukan di akhir tri wulan I 2023.

Paulus Waterpauw menjelaskan, penundaan penyerahan DPA lantaran menunggu proses uji kompetensi dan evaluasi kinerja 51 pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama Pemprov Papua Barat.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Gaungkan Transparansi, Siap Sanksi Kepala SKPD jika Tak Tempel DPA Depan Kantor

Baca juga: Bappeda Papua Barat Akui Keterlambatan Penyerahan DPA Hambat Kinerja, Berharap Minggu Ini Cair

"Dalam minggu ini juga akan kita umumkan hasilnya, supaya berjalan sekalian (dengan penyerahan DPA)," ungkap Paulus Waterpauw kepada wartawan di Manokwari, Papua Barat, Selasa (28/3/2023).

Waterpauw menyebut, dari proses uji kompetensi dan evaluasi kinerja tersebut, menghasilkan 10 nama dari 47 kepala OPD.

Hanya saja, Paulus Waterpauw tidak menjelaskan secara detail 10 nama itu dipertahankan atau dimutasi.

Sebelumnya, Pj Sekretaris Dance Sangkek, menyebut, evaluasi kinerja dilakukan terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan di atas 5 tahun. 

Hasil evaluasi membuat pejabat yang bersangkutan dapat dipertahankan pada jabatan yang sama atau dipindahkan/mutasi.

 

Dari rekam jejak kinerja PPT itu, ucapnya, pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah atau demosi pun memungkinkan, jika hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja yang tidak maksimal.

“Pejabat yang sudah duduk di jabatannya selama satu sampai lima tahun, wajib mengikuti uji kompetensi atau ujikom,” beber Dance Sangkek kepada TribunPapuaBarat.com, (17/3/2023).

maupun uji kompetensi sebelum, wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, Menpam RB, Kepala BKN dan Komisioner ASN RI.

“Apa yang sedang dilakukan oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw telah mendapat persetujuan. Baik dari Menteri Dalam Negeri, BKN maupun KASN RI,” beber Dance Sangkek.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, uji kompetensi dan evaluasi kinerja jabatan semata-mata untuk dinamisasi organisasi, yakni penyesuaian ASN yang tepat pada jabatan sesuai kompetensi. Serta, proses kaderisasi dan pembinaan karier yang jelas.

Menurut dia, proses ini bermuara pada upaya percepatan penanganan masalah krusial daerah seperti stunting dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Papua Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved