Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Disetujui Kemendagri, Paulus Waterpauw : Perusda Siap Dibentuk

"Perusda ini yang nantinya bertugas untuk mengelola potensi sumber daya alam kita," ujar Paulus Waterpauw.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
INVESTASI – Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dalam konferensi pers di Manokwari, Selasa (28/3/2023). Ia perampingan atau penggabungan dua sampai tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah disetujui Kemendagri RI. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Perampingan atau penggabungan dua sampai tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah disetujui Kemendagri RI.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, usai menggelar konferensi pers realisasi investasi Papua Barat pada 2022, di Manokwari, Selasa (28/3/2023).

Menurut Paulus Waterpauw, dari 47 OPD Pemprov Papua Barat ada beberapa OPD yang bergabung membentuk Perusahaan Daerah (Perusda).

"Perusda ini yang nantinya bertugas untuk mengelola potensi sumber daya alam kita," ujar Paulus Waterpauw.

Ia menjelaskan kehadiran Perusahaan Daerah bertujuan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Di Hadapan Komisi II, Paulus Waterpauw Sampaikan Usulan DOB Kabupaten/Kota dan Papua Barat Tengah

 

Salah satu potensi SDA Papua Barat, yang sangat dilirik Paulus Waterpauw yakni perikanan.

Ia berharap, pemerintah, pihak swasta, dan nelayan dapat memaksimalkan potensi perikanan melalui kegiatan ekspor.

Ia mencontohkan Sulawesi Utara dapat mengirim komoditas perikanan secara langsung ke Jepang.

"Kita (Papua Barat) juga bisa kirim hasil ikan seperti tuna langsung ke Jepang. Cuma memang harus disertai peningkatan pelabuhan," ujarnya.

Baca juga: Paulus Waterpauw Pastikan Stadion dan GOR Sanggeng Akan Direnovasi

Diwartakan TribunPapuaBarat.com sebelumnya, menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek, perampingan OPD sebagai upaya penegakan birokrasi fungsional.

Sebagai imbas dari pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, yang membuat beban layanan publik kian berkurang secara demografi maupun geografis.

Ditambah, kapasitas fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat juga ikut merosot pada 2023.

“Ini (perampingan OPD) sesuatu yang dibutuhkan, bukan diada-adakan. Dalam birokrasi fungsional, lebih baik miskin struktur, tapi kaya fungsi,” kata Dance Sangkek di Manokwari, Jumat (17/3/2023).

Bagi Dance Sangkek, mempertahankan 47 OPD sama saja dengan menyedot keuangan daerah, karena dalam alokasi dasar, tiap OPD minimal mendapat sebanyak 20 miliar untuk biaya operasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved