Kejari Kaimana Usulkan Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Kaimana
Sebelum mengajukan Restorative Justice perkara penganiayaan, Kejari Kaimana memediasi korban penganiayaan MH dan pelaku JM dan AT di rumah Sirosa
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Adhi-Satyo-mengatakan-Kejari-Kaimana-mengusulkan-Restorative-Justice.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana mengusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar memberlakukan Restorative Justice perkara penganiayaan di Kaimana.
Sebelum mengajukan Restorative Justice perkara penganiayaan, Kejari Kaimana memediasi korban penganiayaan MH dan pelaku yakni JM dan AT di rumah Sirosa, Rabu (29/3/2023).
"Dari mediasi didapatkan perdamaian antara korban dan terdakwa sehingga ada upaya pemulihan kepentingan korban," kata Kajari Kaimana, Anton Markus Londa, melalui Kasi Intel Adhi Satyo, kepada TribunPapuaBarat.Com di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, perkara penganiayaan ini terjadi pada 15 September 2022 pukul 00.24 WIT di ruas Jalan Utarom Bantemi, Kaimana.
Baca juga: Ratusan Kubik Kayu Sitaan Negara Hilang, Pengamat Sebut Tanggung Jawab Kejari Kaimana
"JM dan tersangka AT bersama beberapa orang keluar dari Kafe ELL ke arah saksi korban MH dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. JM dan TM disangkakan melanggar Pasal 341 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP," kata Adhi Satyo.
Pukulan tersebut mengenai mulut dan pipi korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Baca juga: Perkuat Keterangan Saksi, Polres Manokwari Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Setelah berproses di Polres Kaimana pada 24 Maret 2023, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Kaimana ke Kejari Kaimana.
"Maka tanggung jawab beralih ke penuntut umum pada Kejari Kaimana," kata ujar Adhi Satyo.
Penuntut Umum Kejari Kaimana sepakat kasus penganiayaan itu memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restrorative berdasarkan syarat Pasal 4 ayat (1).