DPR Kantongi 3 Nama Calon Pj Gubernur Papua Barat, Ini Kata Orgenes Wonggor soal Paulus Waterpauw

Tiga nama itu akan diputuskan Mendagri Tito Karnavian untuk mengisi posisi Pj Gubernur Papua Barat yang saat ini dijabat Paulus Waterpauw.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PERAMPINGAN OPD – Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan legislatif telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan legislatif telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat.

Hal itu sesuai surat dari Mendagri, Tito Karnavian, yang meminta tiga nama calon Pj Gubernur Papua Barat untuk setahun ke depan.

Permintaan itu bersifat segera dan jawabannya paling lambat 6 April 2023 sudah berada di meja Mendagri Tito Karnavian.

" DPR Papua Barat telah menerima surat Mendagri perihal pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur Papua Barat," katanya kepada TribunSorong.com melalui telepon, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Harap Konflik Tapal Batas Tambrauw-Manokwari Selesai Sebelum Pemilu 2024

 

Permintaan tiga nama calon Pj Gubernur Papua Barat itu tertuang dalam surat Mendagri nomor : 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023.

Masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw berakhir pada 12 Mei 2023.

"Ada tiga nama yang sudah kami kantong dan akan dibahas dalam internal kami sebagai lembaga representasi rakyat di Papua Barat. Minggu depan, kami bawa surat dari DPR Papua Barat kepada Mendagri," ujar Orgenes Wonggor.

Baca juga: Dukung Ketegasan Pj Gubernur Paulus Waterpauw, Pimpinan LMA Se-Papua Barat: Tolak LMA Korwil Papua

Tiga nama yang diusulkan akan diputuskan Mendagri Tito Karnavian untuk mengisi posisi Pj Gubernur Papua Barat yang saat ini dijabat Mantan Kapolda Papua Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw.

Sejauh ini, Orgenes Wonggor masih merahasiakan siapa tiga nama calon Pj Gubernur Papua Barat tersebut.

"Apakah Paulus Waterpauw masih termasuk dalam tiga nama tersebut? Akan dijawab oleh aturan ASN yang menjadi pertimbangan Mendagri," kata Orgenes Wonggor.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved