Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Minta Perlindungan LPSK Setelah Dilaporkan Balik Asisten Wamenkumham

"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK untuk perlindungan hukum bagi Bapak Sugeng Teguh Santoso," katanya di Kantor LPSK, Jakarta Timur

Warta Kota/Budi Malau
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, diwakili kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (10/4/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan perlindungan ke LSPK itu berkaitan dengan laporan Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, atas dugaan kasus gratifikasi.

Tim kuasa hukum Sugeng mendatangi LPSK pada, Senin (10/4/2023).

Satu di antara tim kuasa hukum adalah Deolipa Yumara yang sempat menjadi pengacara Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Baca juga: Soal Aduan Ketua IPW ke KPK, Begini Respons Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

 

Menurut Deolipa Yumara, Sugeng Teguh Santoso menjadi korban kriminalisasi setelah melaporkan Eddy Hiariej.

"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK untuk perlindungan hukum bagi Bapak Sugeng Teguh Santoso," katanya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Dugaan kriminalisasi itu, ucapnya, terlihat dari laporan balik oleh Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik.

Karena menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Sugeng, tim kuasa hukum pun meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

"Supaya Mas Sugeng mendapat perlindungan hukum di bawah LPSK atas laporan yang dia buat ke KPK. Mudah-mudahan, LPSK bisa menerima laporan yang kami ajukan," katanya.

Baca juga: Wamenkumham Datangi Kantor KPK, Klarifikasi Tuduhan Ketua IPW

Sebelumnya, Ketua IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan menerima uang Rp 7 miliar lewat asisten pribadi Wamenkumham, YAR dan YAM.

Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dengan eks Dirut, Helmut Hermawan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej,  di kantornya di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Ia mengklarifikasi soal aduan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, di kantornya di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Ia mengklarifikasi soal aduan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. (Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat)

Merespons tudingan itu, Wamenkumham telah mengklarifikasi ke KPK. Eddy Hiariej ke KPK membawa sejumlah bukti.

Ia mengaku memberikan klarifikasi di KPK guna menghindari kegaduhan lebih jauh.

"Insyaallah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus melakukan klarifikasi," kata Eddy Hiariej.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Dikriminalisasi Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Ketua IPW Ajukan Perlindungan ke LPSK

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved