Rumah Makan Tunggak Pajak

Bapenda Manokwari Pastikan Panggil Ulang Pengusaha Tunggak Pajak, Dodik: Kami Tetap Pantau

Bapenda Manokwari memastikan akan memanggil ulang para pelaku usaha rumah makan dan kafe yang pada Rabu (12/4/2023) dipasangi spanduk penagihan pajak

Penulis: R Julaini | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
Penyegelan tempat usaha yang diklaim menunggak pajak oleh Bapenda Manokwari, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari memastikan akan memanggil ulang para pelaku usaha rumah makan dan kafe yang pada Rabu (12/4/2023) dipasangi spanduk penagihan pajak di tempat usahanya.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Manokwari, Dodik Pramudiyanto, Rabu siang usai memasang spanduk dan stiker di tempat usaha yang menunggak pajak.

Katanya, para pemilik usaha diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melunasi piutang pajak.

Baca juga: Bapenda Manokwari Sebut Uang Denda Sidang Tipiring Miras Tak Pernah Masuk Kas Pemda

Dimana ketiga lokasi usaha itu menunggak pajak sejak Juni dan Oktober 2022 lalu.

"Sekitar satu bulan ke depan. Biasanya satu bulan," ujarnya.

Ia menyebut, mengingat saat ini masih Ramadan, maka pihaknya tidak terlalu menekankan tenggat waktu pelunasan piutang pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS - Menunggak Pajak 6 Bulan, 3 Rumah Makan dan Kafe di Manokwari Dipasangi Striker

Ia mengatakan, pihaknya akan membuka spanduk dan segel penagihan pajak jika hal itu sudah dibayarkan.

Kata Dodik, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan jika sewaktu-waktu tempat-tempat usaha itu beroperasi.

"Akan kita panggil ulang secara tertulis lagi. Karena berulangkali kita panggil tapi diabaikan," pungkasnya.

Pantauan Tribunpapuabarat, pada saat memasang spanduk penagihan pajak lokasinya sudah dalam kondisi tutup.

(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved