Pemalangan Kantor PDAM Kaimana
Besok, DPRD Kaimana dan Dinas PUPR Bahas Tuntutan dan Nasib Petugas UPTD PDAM
Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, mengatakan telah menerima aspirasi dari petugas UPTD PDAM Kaimana setelah pemalangan kantor
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - DPRD Kaimana akan Rapat DengarPendapat (RDP) dengan Dinas PUPR untuk membahas tuntutan dari Petugas UPTD PDAM Kaimana.
Sebelumnya, petugas UPTD PDAM Kaimana memalang kantor karena gaji tiga bulan belum dibayarkan.
Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, mengatakan telah menerima aspirasi dari petugas UPTD PDAM Kaimana setelah pemalangan kantor pada Rabu (12/4/2023).
"Besok, RDP bersama Pemkab Kaimana dalam hal ini Dinas PUPR," kata Irsan Lie di Kantor DPRD Kaimana, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas UPTD PDAM Kaimana Palang Kantor
Menurutnya, anggota DPRD Kaimana sudah mempelajari tuntutan petugas UPTD PDAM Kaimana, termasuk soal gaji yang belum dibayarkan dan SK kerja.
Diberitakan sebelumnya petugas UPTD PDAM Kaimana memalang kantor di Jalan Sisir, Kelurahan Kaimana, Distrik Kaimana, Rabu (12/4/2023) pagi.
Ruangan mesin pompa air juga dipalang petugas menggunakan kayu balok.
Baca juga: Sekda Sebut Ada Pengurangan Tenaga Kontrak di Kabupaten Kaimana

Salah satu petugas UPTD PDAM Kaimana mengatakan pemalangan akibat gaji mereka selama tiga bulan, mulai bulan Januari-Maret 2023 belum juga dibayarkan.
Pantauan TribunPapuaBarat.Com di Kantor UPTD PDAM Kaimana pukul 16.00 WIT masih dipalang oleh Petugas PDAM Kaimana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.