Pemalangan Kantor PDAM Kaimana

BREAKING NEWS - 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas UPTD PDAM Kaimana Palang Kantor 

Pantauan TribunPapuaBarat.Com di lokasi, pemalangan bukan saja di kantor pelayanan. Ruangan mesin pompa air juga dipalang petugas UPTD memakai balok

|
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Kantor UPTD PDAM Kaimana dipalang para pegawai di Jalan Sisir, Kelurahan Kaimana, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Rabu (12/4/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PDAM Kaimana memalang kantor, Rabu (12/4/2023) pagi. 

Kantor PDAM Kaimana berlokasi di Jalan Sisir, Kelurahan Kaimana, Distrik Kaimana, Papua Barat.

Pantauan TribunPapuaBarat.Com di lokasi, pemalangan bukan saja di kantor pelayanan. Ruangan mesin pompa air juga dipalang petugas UPTD menggunakan kayu balok. 

Satu petugas UPTD PDAM Kaimana mengatakan pemalangan itu akibat dari gaji tak dibayar selama tiga bulan, Januari-Maret 2023, belum dibayarkan. 

Baca juga: Bupati Freddy Thie Ingatkan ASN Kaimana Tidak Tinggalkan Tempat Tugas Sebelum Libur Lebaran

 

"Gaji kami selama tiga bulan belum dibayarkan. Kasian teman-teman Muslim mau merayakan Idulfitri," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

Selain memalang kantor, mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditempel depan pintu utama kantor UPTD PDAM Kaimana. 

Ruang genset untuk pompa air UPTD PDAM Kaimana dipalang para pegawai di Jalan Sisir, Kelurahan Kaimana, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Rabu (12/4/2023). 
Ruang genset untuk pompa air UPTD PDAM Kaimana dipalang para pegawai di Jalan Sisir, Kelurahan Kaimana, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Rabu (12/4/2023).  (TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot)

Tuntutan bertuliskan Hak-hak Pegawai ex PDAM Fakfak:. 

1. Terhitung 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri gaji belum terbayar berarti semua aktivitas kantor ditutup. 

2. Pembayaran gaji sesuai dengan gaji lama karena SK kami masih berlaku. 

3. Menyelesaikan hak-hak kami sesuai masa kerja kami masing-masing pegawai (bayar pesangon). 

4. Apabila kami mau dikontrakkan harus SK PDAM dicabut terlebih dahulu baru turunkan SK kontrak baru. 

Baca juga: 9 ASN Pemkab Kaimana Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Terkait aksi palang tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R Wakum, mengatakan gaji petugas UPTD PDAM Kaimana sudah dianggarkan. 

"Sesuai pentunjuk dari pimpinan, sudah diarahkan untuk segera membayar gaji mereka yang bekerja sejak Januari hingga Maret 2023 karena mereka mau Lebaran," kata Sekda kepada TribunPapuaBarat.Com di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (12/4/2023). 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved