Ayah Rudapaksa Anak Kandung

BREAKING NEWS - Pria di Kaimana Ditangkap karena Merudapaksa Anak Kandung

Ketika RRS merudapaksa anak kandung, hanya adik RS, JLS, yang sedang ada di rumah

|
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Istimewa
ILUSTRASI - Polisi menangkap RRS lantaran perbuatan bejatnya yang tega merudapaksa anak kandungnya, RS (17). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - RRS (45), pria di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, diamankan petugas Polres Kaimana

Polisi menangkap RRS lantaran perbuatan bejatnya yang tega merudapaksa anak kandungnya, RS (17).

Kejadiannya di kamar sang ayah pada Senin (17/4/2023), sekitar pukul 08.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto, mengatakan ibu korban, MA, tak berada di rumah saat itu.

Ketika RRS merudapaksa anak kandung, hanya adik RS, JLS, yang sedang ada di rumah. Hanya, JLS sedang sakit. 

Baca juga: Lolos di Kasus Pertama, Ayah di Manokwari Rudapaksa Anak Kandung Lagi, Polisi Periksa Saksi Tambahan

 

Mengetahui istrinya pergi, RRS menyuruh JLS untuk membereskan kamar tidur RRS.

"Setelah korban RS masuk ke dalam kamar untuk membereskan kamar terlapor. RRS tiba-tiba mengunci pintu kamar tersebut," kata Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadinoto, kepada TribunPapuaBarat.Com di Mapolres Kaimana, Sabtu (29/4/2023). 

Setelah mengunci pintu pelaku langsung meraba seluruh bagian tubuh korban dan mendorong korban ke atas tempat tidur. 

Baca juga: Setelah Kasus Rudapaksa Siswi SMA, Orang Tua Jangan Sepenuhnya Lepas Tanggung Jawab Anak ke Sekolah

"Korban kaget dan takut sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara berteriak," katanya.

Pelaku langsung menutup mulut korban serta menampar dan mencekik leher anak kandung.

"Karena mendapat perlakuan kasar dari pelaku, korban terdiam dan pelaku melancarkan aksinya," kata Seno Hartono Hadinoto.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved