Dugaan Korupsi Eks Teller Bank

Dugaan Korupsi Mantan Teller, WK Rugikan Bank BUMN di Kaimana Rp 568 Juta 

Onneri Khairoza mengatakan WK diduga menggunakan dana milik Bank BUMN untuk keperluan pribadi, yakni pembayaran utang. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, didamping Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi BB saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Papua Barat, Senin (4/8/2025) malam.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menetapkan WK sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran tahun 2024 di satu Bank BUMN di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/R.14/FD1/08/2025 Tanggal 4 Agustus 2025.

Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, mengatakan WK merupakan mantan teller Bank BUMN tersebut. 

WK diduga menggunakan dana milik Bank BUMN untuk keperluan pribadi, yakni pembayaran utang. 

"Selain membayar utang WK juga menggunakan dana itu untuk deposite freelance online," katanya saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (4/8/2025) malam.  

Soal deposite freelance online, ucapnya, WK melakukan transaksi setoran tunai tabungan tanpa disertai uang fisik kepada sejumlah orang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Kaimana Tetapkan WK Mantan Teller Salah Satu Bank BUMN Tersangka Penggelapan

 

Menurut Onneri Khairoza, sejumlah dana yang disetor tanpa uang fisik yakni  ke rekening AY, Y, ES dan setoran tunai tabungan ke rekening pribadi WK. 

Hal tersebut menimbulkan selisih dana dalam sistem four balance perusahaan hingga mengakibatkan kerugian Rp 586 juta. 

"Kami juga telah menerima hasil pehitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat," kata Onneri Khairoza.

WK dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B, Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kajari. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved