Berita Manokwari
Diduga Sebagai Mucikari Online, Polresta Manokwari Tangkap Seorang Perempuan
pelaku sudah ditahan di rutan Mapolresta, dan diancam dengan pasal 332 KUHP, dengan hukuman 5 tahun penjara
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari menangkap seorang perempuan berinisial (M).
Perempuan tersebut ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku perdagangan manusia (Human Trafficking).
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, M memiliki niat untuk membawa kabur seorang anak di bawah umur.
Baca juga: Alami Depresi Berat, Remaja Pria Korban Pelecehan Seksual Mantan PSK Dirujuk ke RSJ Tarakan
Baca juga: 2 Anggotanya Terpergok Sedang Tanpa Busana dengan PSK, Kasatpol PP Tangerang: Lagi Nyamar Itu
Diketahui korban tersebut berinisial N (15).
"Sementara masih dalam penelusuran dan pengembangan oleh pihak reskrim," kata Kompol, Agustina Sineri saat menggelar Pers Realese di Polresta Manokwari pada Senin, (8/05/2023).
Lanjut Agustina, dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan korban akan diberi pekerjaan setelah keluar dari Manokwari.
Selain itu, penyidik berhasil mengaman dua buah handphone yang dipakai pelaku untuk "menjajakan" korban melalui aplikasi kencan.
"Korban mengajak pelaku keluar dari Kota Manokwari dan dijanjikan akan diberi pekerjaan yang tidak seharusnya dikerjakan oleh anak-anak," ujarnya Wakapolres.
Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menyebut, pelaku telah memenuhi unsur pidana.
Sebab, pelaku sempat membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tuanya selama tiga hari.
"Korban dibawa selama tiga hari, dan dicegat oleh orang tuanya sendiri," ujar AKP Nirwan Fakaubun kepada wartawan.
Nirwan menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Korban sementara belum bisa dimintai keterangan karena masih divisum. Untuk pelaku sudah ditahan di rutan Mapolresta, dan diancam dengan pasal 332 KUHP, dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.