Berita Manokwari

Nekat Maling Motor Anggota Polri, Pemuda 26 Tahun di Manokwari Terancam Hukum Penjara 7 Tahun

ia menegaskan, tidak akan memberikan ruang lagi kepada para pelaku kejahatan tindak pidana curat

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Polresta Manokwari saat menggelar jumpa Pers di Manokwari, Senin (8/05/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Manokwari.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri mengatakan, usai menerima 

laporan polisis nomor: LP/B/386/IV/2023/SPKT/ pada 28 April 2023, Satreskrim Polres Manokwari langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polsek Sorong Timur Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 2 Orang Status Pelajar

Baca juga: Polresta Sorong Kota Dalami Kasus Curanmor yang Diduga Libatkan Oknum Anggota TNI Sebagai Penadah

Tidak butuh waktu lama, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ASA (26).

"Kami juga sudah menetapkan ASA sebagai tersangka curanmor," kata Agustina Sineri pada saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Manokwari, Senin (8/5/2023).

Kompol Agustina Sineri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ASA, mengaku nekat mencuri motor Honda CRF berwarna hitam-merah, milik seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Papua Barat.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapati satu motor Mio Sporty yang juga merupakan hasil curian," ungkap Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku tidak pidana pencurian semakin niat dalam melakukan kejahatan.

Sehingga, ia menegaskan, tidak akan memberikan ruang lagi kepada para pelaku kejahatan tindak pidana curat.

"Kasus ini kalau dilihat, pelaku semakin niat dalam bertindak, jadi saya pastikan tidak ada ruang lagi bagi para pelaku kejahatan," tegasnya.

Nirwan menambahkan, pelaku ASA disangkakan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved