RSUD Pecat Dokter

Kronologi Pungutan Liar oleh 2 Dokter dan 1 Tenaga Anestesi di RSUD Papua Barat

Akibatnya, ucap Arnold Tiniap, keluarga pasien tidak terima dan mengeluhkan kasus pungutan liar itu ke RSUD Papua Barat.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Kresensia Kurniawati Mala Pasa
Direktur RSUD Papua Barat, dr Arnold Tiniap, mengungkap kronologi oleh dua dokter dan satu tenaga anestesi yang berujung pemecatan, Jumat (19/05/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Direktur RSUD Papua Barat, dr Arnold Tiniap, mengungkap kronologi oleh dua dokter dan satu tenaga anestesi yang berujung pemecatan.

Ia menyebut ketiga tenaga medis itu sudah dibebastugaskan dari RSUD Papua Barat sejak Jumat (12/5/2023).

Menurut Arnold Tiniap, kedua dokter dan satu tenaga anestesi itu mempraktikkan pungutan liar pada Oktober dan November 2022.

Akibatnya, keluarga pasien tidak terima dan mengeluhkan kasus pungutan liar itu ke RSUD Papua Barat.

Ketiga tenaga medis itu, ucap Arnold Tiniap, itu disebutnya sempat tidak mengaku adanya praktik pungutan liar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Terlibat Pungli, 2 Dokter RSUD Papua Barat Dipecat

 

Inspektorat Papua Barat turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut pada Januari 2023.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Papua Barat direkomendasi kepada Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Laporan itu diteruskan ke Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Papua Barat.

"Satu isinya (pemeriksaan oleh Inspektorat) adalah melimpahkan (kasus itu) ke tim Saber Pungli. Kami juga sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum," kata Arnold Tiniap, Jumat (19/05/2023).

Diberitakan sebelumnya, RSUD Papua Barat memecat dua dokter dan satu tenaga anestesi karena terlibat dalam praktik pungutan liar di rumah sakit itu.

Baca juga: 383 Tenaga Kontrak RSUD Papua Barat Tak Digaji 3 Bulan Lebih, Sempat Tutup Pintu IGD

Dua dari ketiganya langsung dipecat, sedangkan satu lagi masih dalam proses laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.

Sebelum memecat dua dokter dan satu tenaga anestesi itu, Arnold Tiniap lebih dulu menerima surat dari Pemprov Papua Barat yang ditandatangani Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

"Satu dokter bedah berstatus ASN itu kita hentikan sementara dari pelayanan kamar operasi dan kami menyurat ke BKD untuk pembinaan," ujarnya.

"Dokter bedah dan tenaga anestesi yang statusnya tenaga kontrak dari kami, kami berhentikan sesuai surat dari gubernur," kata Arnold Tiniap.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved