Dance Sangkek: Tekad Pemprov Papua Barat Rawat Pemerintahan yang Bersih

Dance Sangkek mengungkapkan, clean governance dapat dicapai salah satunya melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
BIMTEK - Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek saat memberi keterangan kepada awak media dalam bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi yang digelar KPK RI, di Manokwari, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Merawat pemerintahan yang bersih atau clean governance menjadi tekad Pemerintah Daerah Papua Barat.

Clean governance berarti pemerintahan yang terbuka terhadap publik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek mengungkapkan, clean governance dapat dicapai salah satunya melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Baca juga: Pameran GBBI dan GBWI di Manokwari, Dance Sangkek: Batu Loncatan UMKM Bangkit, Ekonomi Pulih

Dance Sangkek mendorong pemerintah daerah kabupaten di Papua Barat, bahkan hingga ke tingkat pemerintah kampung untuk beralih ke digitalisasi.

Hal itu dikemukakan Dance Sangkek dalam bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi yang digelar KPK RI, di Manokwari, Rabu (24/5/2023).

Bimtek bertajuk "Partisipasi Masyarakat Membangun Provinsi Papua Barat Bebas dari Korupsi", itu dibuka oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana.

"Pemprov Papua Barat sudah pemda digital, cuma untuk pemerintah kabupaten memang masih kendala infrastruktur jaringan," kata Dance Sangkek.

Baca juga: Perombakan Pejabat Pemprov Papua Barat Tuai Pro-Kontra, Pj Sekda Dance Sangkek: Jabatan Bukan Hak

Ia menyatakan, kewajiban pemerintah menerapkan SPBE termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, ia mencontohkan, Pemprov Papua Barat sudah menyalurkan bantuan kepada masyarakat secara non-tunai atau via transfer ke rekening masing-masing penerima.

Selain itu, Pemprov Papua Barat juga sudah menerapkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

"Dalam tata kelola dana Otsus (otonomi khusus) jilid II, kita sudah berlakukan ini," terang Dance Sangkek.

Guna menanamkan nilai-nilai antikorupsi, ia berharap, KPK RI dapat melakukan bimtek serupa bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Papua Barat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved