DPRD Manokwari Siap Panggil Perusahaan Cleaning Service RSUD, Norman: Pekerja Jangan Dipersulit
Hasil keluhan para cleaning service, ucap Norman Tambunan, akan dirapatkan bersama para pihak.
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - DPRD Manokwari menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas masalah-masalah yang dihadapi pekerja jasa pembersih di RSUD Manokwari.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Norman Tambunan, usai bertemu puluhan pekerja pembersih (cleaning service), Rabu (24/5/2023) .
Ia mengatakan ada beberapa permasalahan yang disampaikan pada cleaning service khususnya hak-hak yang harusnya didapatkan dari perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka.
"Satu di antaranya masalah BPJS mereka yang satu tahun tidak diakomodasi. Ada juga jam kerja yang mungkin di luar ketentuan perjanjian mereka," ujar Norman Tambunan.
Baca juga: Pihak Ketiga Tak Lindungi Pakai BPJS, Pekerja Cleaning Service RSUD Manokwari Mengadu ke DPRD
Menurutnya, salinan kontrak kerja para cleaning service juga tidak dilampirkan kepada pekerja sehingga pekerja dinilai tidak tahu hak dan kewajiban dalam kontrak kerja mereka.
Padahal, ucap Norman Tambunan, semua itu wajib diketahui pekerja sesuai ketentuan Undang-undang.
Ia juga mengatakan pekerja, awalnya mengeluhkan gaji yang tidak sesuai UMR. Ketika dipindahkan ke pihak ketiga, nyatanya gaji itu tetap berlaku.
Hasil keluhan para cleaning service, ucap Norman Tambunan, akan dirapatkan bersama para pihak.
"(Pertemuan) sama Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan terkait, untuk melihat dokumen kontrak kerja sekaligus mencari solusinya," katanya.
Baca juga: Viral Pemuda Lamar Pekerjaan Cleaning Service tapi Ditawari Jadi Polisi, Ini Penjelasan Polda Jatim
"Termasuk dokumen antara Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dalam hal ini RSUD dan pihak ketiga," ujar Norman Tambunan.
Ia juga mendapat keluhan lain yakni tidak adanya ruang untuk pekerja pembersih beristirahat.
"Harusnya ada standar operasional prosedur (SOP). Orang bekerja untuk kesejahteraan bukan lagi dibuat susah," katanya.
Norman menegaskan ingin mengetahui hubungan kerja sama antara RSUD Manokwari dan pihak ketiga.
Ia juga mempertimbangkan gaji kecil yang diterima para pekerja. Tiap pekerja menerima Rp 1,4 juta sebagai gaji pokok ditambah uang makan dan transpor menjadi Rp 2 juta.
Baca juga: Disnakertrans Papua Barat Minta Gaji Karyawan Jangan Disamaratakan: Masa Semua Pekerja Digaji UMP?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Norman-Tambunan-menyampaikan-hasil-pertemuan-dengan-cleaning-service-RSUD-Manokwari.jpg)