Cegah Stunting, Istri Paulus Waterpauw: Perempuan Nikah pada Usia 12 Tahun Jangan Jadi Hal Biasa

Ia berharap para kader TP PKK Papua Barat secara masif mengedukasi remaja putri supaya tidak terjerumus pernikahan dini.

|
TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PERNIKAHAN DINI - Ketua TP-PKK Provinsi Papua Barat, Roma Megawanti Pasaribu Waterpauw, saat memberi "Pencanangan Kebijakan Intervensi Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Manokwari Tahun 2023" di aula DPD PWKI Papua Barat, Jumat (6/2/2023) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Papua Barat, Roma Megawanti Pasaribu Waterpauw, dengan tegas menolak pernikahan dini.

Roma  menilai perempuan yang menikah pada usia belia berisiko tinggi melahirkan anak stunting.

Ia berharap para kader TP PKK Papua Barat secara masif mengedukasi remaja putri supaya tidak terjerumus pernikahan dini.

"Karena ketidaksiapan mental, spiritual dan ekonomi," kata Roma Waterpauw dalam acara "Pencanangan Kebijakan Intervensi Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Manokwari Tahun 2023" di aula DPD PWKI Papua Barat, Jumat (6/2/2023).

Roma menyayangkan pernikahan dini masih dianut masyarakat Papua Barat kontemporer.

Baca juga: Paulus Waterpauw Minta Pemkab Manokwari Libatkan Swasta untuk Percepat Penurunan Stunting

 

Hal itu ia temukan saat terlibat dalam panen raya Dasawisma Nenas di Kampung Duweibey, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Rabu (31/5/2023).

Istri Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, itu menceritakan warga dengan enteng mengatakan perempuan menikah di usia 12 tahun adalah hal biasa.

Bagi Roma Waterpauw, hal tersebut malah menjadi preseden yang tidak baik bagi generasi selanjutnya.

"Padahal kita sedang menyiapkan generasi emas Indonesia 2045. Untuk itu, tidak menikah dini harus terus kita sosialisasikan," kata Roma Waterpauw.

Merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Baca juga: Penanganan Stunting dan Wasting, PKK Manokwari Gelontorkan Rp 434,7 Juta

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.

Pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pengadilan diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved