Berita Manokwari
Janji Bakal Dinikahi, Dua Warga Manokwari Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakoubun mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menjanjikan korban bakal dinikahi.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, bekuk dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Kedua pelaku itu diketahui berinisial F dan R.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakoubun mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menjanjikan korban bakal dinikahi.
Baca juga: Kasus Cabul dan Rudapaksa Anak Menonjol di Manokwari, Pelaku Terpengaruh Miras dan Film Dewasa
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Manokwari Ringkus Dua Pelaku Pengedar Ganja
"Motif kedua pelaku sama. Berawal dari pacaran," kata Nirwan dalam keterangan persnya, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, F ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membawa nginap korban di salah satu hotel di Kota Manokwari.
Awalnya, kata dia, korban ingin pulang ke rumahnya, setelah menghabiskan waktu di hotel bersama pelaku selama dua jam.
Namun pelaku bisa meyakinkan korban dan menjalankan aksi bejatnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, modus yang sama juga dilakukan oleh tersangka R.
Yang mana saat itu, korban dibawa nginap ke rumah pelaku, di Sowi IV, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
"Tersangka dan korban saat itu pulang jalan-jalan dari Ransiki, dan sudah malam akhirnya korban diajak nginap," jelasnya.
Saat itu, kata dia, korban sudah meminta pulang ke rumahnya dengan alasan, keesokan harinya bakal digelar pesta ulang tahunnya.
Namun tersangka F mengeluarkan rayuannya, dan menjajikan hadiah ulang tahun, serta bakal bertanggung jawab atas tindakannya untuk menikahi korban.
"Saat itulah terjadi persetubuhan yang dilakukan tersangka F," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.