Sidang Perdana, Lukas Enembe Tanpa Alas Kaki dan Hanya Bawa Selembar Tisu
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe tanpa alas kaki dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).
Ia pun hanya membawa selembar tisu di genggaman, tanpa membawa berkas apapun.
Memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB, Lukas Enembe memakai kaus berkerah berwarna abu-abu dan celana hitam.
Sidang dakwaan Lukas Enembe digelar di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah pendukungnya tampak hadir di ruang sidang.
Baca juga: KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka, Stefanus Roy Rening: Advocat Bisa Kebal Hukum
Dalam sidang ini, Gubernur Papua non aktif tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Wawan Yunarwanto, mengatakan kasus itu juga melibatkan dua orang lainnya.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya, dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.
"Hadiah keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar
Menurutnya, Lukas Enembe menerima gratifikasi dan suap dari dua pihak.
Ia menerima Rp l0.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Lukas juga dituduh menerima uang dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka, Rp 35.429.555.850.
KPK menduga uang miliaran itu diberikan agar Lukas Enembe bersama Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman memenangkan perusahaan-perusahaan yang digunakan pemberi suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Alas Kaki, Hanya Bawa Tisu, Lukas Enembe Hadir Langsung di Sidang Dakwaan dan Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Lukas-Enembe-Gub-Papua-nonaktif.jpg)