KPK Tetapkan Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 300 Juta
Diungkapkannya, saat ini Gerius ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 300 Juta.
Penetapan dan penahanan Gerius One Yoman dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Gerius One Yoman oleh KPK merupakan proses pengembangan kasus suap yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Sebut Banyak Proyek Mangkrak di Tanah Papua Akibat Kolusi
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar
Mantan orang nomor satu di Dinas PUPR Papua itu, diduga menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, suap diberikan karena Gerius One Yoman telah membantu Lukas Enembe memudahkan PT Tabi Bangun Papua dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua.
"Dia (GOY) diduga telah terima hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL, sebesar RP 300 juta," kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (20/6/2023).
Lanjut Asep, perkara yang menjerat eks Kadis PUPR Papua ini masih ada hubunganya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Iya, jadi berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti KPK kemudian tetapkan GOY sebagai tersangka," ucapnya.
Diungkapkannya, saat ini Gerius ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
"Di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikosupsi," bebernya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.
Tak hanya Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
Adapun peran Lukas Enembe sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono Lakka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlinbat Kasus Lukas Enembe?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.