Polisi Selidiki Sasaran Penjualan BBM dari Tersangka Kasus Penimbunan Solar

Saat ditangkap, pelaku penimbunan solar hendak menjual BBM tersebut ke SP 5, namun untuk sasaran penjualan masih dalam proses penyidikan oleh polisi

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Polresta Manokwari menggelar pers rilis kasus penimbunan solar di Mapolresta Manokwari, Papua Barat, Kamis (22/06/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pelaku penimbunan solar membeli melalui aplikasi My Pertamina.

"Dari pengakuan tersangka, ia membeli BBM tersebut menggunakan aplikasi My Pertamina," kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (22/06/2023).

"Tersangka mengaku baru pertama kali menimbun solar," ujar Nirwan Fakaubun.

Saat ditangkap, pelaku hendak menjual BBM tersebut ke SP 5, namun untuk sasaran penjualan masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.

Baca juga: Polresta Manokwari Ungkap Kasus Penimbunan Solar, Beli 6.800 Lalu Jual 11.500 per Liter

 

Nirwan Fakaubun juga menyampaikan ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus penimbunan solar ini.

Satu di antara berada di dalam mobil saat diamankan polisi.

Kendaraan yang ia pakai juga milik pribadi pelaku. Saat membeli solar, ia menggunakan gen.

Baca juga: Kisah Sopir Truk Sulit Dapat Solar, Rela Tidur di Mobil hingga Ban Dikempisin Oknum

"Pelaku diketahui bekerja sebagai wiraswasta," kata Nirwan Fakaubun.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Manokwari kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi jenis solar.

KSH membeli solar dalam jumlah banyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda yakni di Jalan Baru Wosi dan Sowi Empat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

KSH dikenai pasal  40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atas perubahan dari pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas. Ancaman pidananya 5 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved