Paulus Waterpauw Evaluasi Menyeluruh Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Papua Barat

Satgas, ucap Paulus Waterpauw, wajib mendorong pembentukan Peraturan Bupati agar penanganan menyeluruh hingga ke kampung-kampung.

Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tim Dokumentasi Pj Gubernur
Rapat di Posko Lantai I Kantor Gubernur, Arfai, dipimpin Paulus Waterpauw serta dihadiri Sekda Papua Barat, Kasatgas, dan para pejabat OPD teknis, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, memimpin Rapat Evaluasi Intervensi Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem.

Rapat di Posko Lantai I Kantor Gubernur, Arfai, itu dihadiri Sekda Papua Barat, Kasatgas, dan para pejabat OPD teknis, Senin (3/7/2023).

Pertemuan itu untuk mengevaluasi efektivitas kinerja satgas sesuai peran dan fungsi serta tanggung jawab.

Harapannya, dari hasil intervensi stunting dan kemiskinan ekstrem telah diperoleh nilai positif untuk ditingkatkan guna menjawab harapan masyarakat dan amanah negara.

Baca juga: Fenny Maya Paisey: Tekan Angka Stunting Butuh Kolaborasi dan Kerja Cepat Semua Pihak

 

"Seleksi apa saja pointersnya, target atau upaya yang akan kita capai karena sesungguhnya sudah tercapai. Sampai Juli ini sudah berapa anak yang dapat hasil intervensi dengan nilai negatif? Mungkin kemarin berat badan sekian sekarang sekian, kemudian tinggi badan," ujar Paulus Waterpauw.

Menurutnya, Kaposko dan jajaran harus mengatur rencana kerja tepat terukur karena gerakan intervensi ini harus selalu dikampanyekan.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Pergub Pergub nomor 17 tahun 2023 menjadi dasar gerakan intervensi stunting ini.

Satgas, ucap Paulus Waterpauw, wajib mendorong pembentukan Peraturan Bupati agar penanganan menyeluruh hingga ke kampung-kampung.

"Kita target 3 bulan dan apa yang harus kita lakukan, rembukan dengan Bupati. Mendorong pembentukan peraturan bupati di daerah, harus ada olah data mulai dari kampus, distrik, hingga kelurahan," kata Pj Gubernur Papua Barat itu.

Baca juga: Anak Stunting di Papua Barat Capai 2.659, Jacob Fonataba: OPD Perlu Lakukan Program Anak Asuh

Gerakan intervensi yang dilakukan pemerintah Papua Barat telah dilaporkan kepada Mendagri.

Selanjutnya, Paulus Waterpauw menginstruksikan kepada Satgas untuk mendalami delapan aksi konvergensi.

Itu meliputi analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, Pembentukan Perbub, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem managemen data stunting, pengukuran dan publikasi stunting, dan review kinerja tahunan.

"Upaya mama dan bapak angkat efektif atau tidak? Harus ada toko masyarakat dilibatkan," kata Paulus Waterpauw.

"Sistem managemen harus jalan dan berharap korwil-korwil aktif publikasi data stunting. Harus objektif, jangan ada manipulasi data. Kita harus ukur ini melalui arahan kita ke para bupati," ujar Pj Gubernur Papua Barat.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved