Jual Satwa ke Luar Papua, 2 Orang di Sorong Ditangkap dan Jadi Tersangka

"Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin memelihara dan menyimpan burung-burung itu," Direktur Kepolisian Air Polda Papua Barat, Kombes Budi Utomo

(AFP PHOTO/STR)
ILUSTRASI - Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan perdagangan hewan dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan perdagangan hewan dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka adalah WH (29) dan ST (27) yang di sebuah rumah di Kompleks Pahlawan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (30/6/2023).

Keduanya diduga hendak menjual satwa dilindungi ke luar Papua.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 2 burung kakaktua jambul kuning, 2 burung nuri bayan, dan 1 burung nuri sangir hitam.

"Kami tetapkan dua tersangka, WH dan ST. Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin memelihara dan menyimpan burung-burung itu," kata Direktur Kepolisian Air Polda Papua Barat, Kombes Budi Utomo, Selasa (4/7/2023).

Kedua tersangka penjual satwa dilindungi itu diamankan di tahanan Dit Polair Polda Papua Barat.

Baca juga: Manokwari Jadi Tempat Perdagangan Satwa Dilindungi, BBKSDA Papua Barat Perketat Pengawasan

 

Menurut Budi Utomo, penangkapan WH dan ST berawal dari dari penangkapan terhadap remaja di bawah umur berinisial AW.

AW ditangkap di atas Kapal Sabuk Nusantara dengan barang bukti burung perkici pelangi.

Budi Utomo menyatakan lebih dulu mendapat laporan soal penjualan satwa dilindungi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan rumah penyimpanan burung yang dilindungi.

"Kami mendapatkan informasi (burung-burung itu) dijual melalui media sosial. Setelah kami pelajari, para pelaku ditangkap beserta barang bukti," ujar Budi Utomo.

Baca juga: BKSDA Lepas Liar 90 Satwa Endemik Papua di Hutan Cagar Alam Pegunungan Cycloop

Ia menyebut kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Papua Barat, Jhony Silaban, mencatat dari Januari hingga Juni 2023, BKSDA menggagalkan penyelundupan 1.171 satwa dilindungi.

Dengan menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar Papua itu, ucapnya, BKSDA menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Sebanyak 481 ekor dari 1.171 satwa itu merupakan hasil pengungkapan oleh Dit Polair Polda Papua Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved